LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak telah menetapkan sebanyak 942.509 jiwa Daftar Pemilihan Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilihan Umum tahun 2019.
DPSHP diputuskan dan ditetapkan melalui rapat pleno terbuka yang digelar di Aula Hotel Mutiara, Lebak, Minggu (22/7/2018).
Ketua KPU Kabupaten Lebak, Ahmad Saparudin, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPSHP menjelaskan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terancam pidana kurungan penjara selama 3 tahun jika menambah atau mengurangi data pemilih pada Pemilu 2019.
“Ancaman pidana tertuang dalam Undang-undang Pemilu termasuk setiap anggota PPS tidak memperbaiki DPS setelah mendapat masukan dari masyarakat, maka bisa dipidana penjara 6 bulan dan denda Rp 6 juta,” ujar Ahmad.
Menurut Ahmad, penyajian data pemilih haruslah berdasar data yang riil di lapangan, supaya tidak terjerat pidana.
“Ini jadi kewajiban kita semua sehingga menghasilkan daftar pemilih tetap sempurna,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Lebak Apipi Albantani, kepada awak media mengatakan, jumlah DPSHP Pemilu 2019 ada penambahan sebanyak 16.167 jiwa, dari DPT Pilkada Lebak sebelumya yang berjumlah 942.509 jiwa pilih.
Pada DPSHP ini terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 481.278 jiwa, dan perempuan 461.231 jiwa, jumlah tersebut tersebar di 3.971 TPS dari 28 kecamatan.
“Jumlah ini belum final dan masih bisa berubah. Perubahannya itu bisa penambahan atau pengurangan seiring dengan rekomendasi Panwaslu dan masukan dari masyarakat,” ucapnya.
Apipi menambahkan, pada saat penetapan DPS, KPU Lebak menetapkan sebanyak 3.960 TPS. Namun berdasarkan rekomendasi Panwaslu, TPS tersebut bertambah menjadi 3.971 TPS, penambahan tersebut terjadi di beberapa wilayah mengingatkan letak geografis wilayah Lebak yang sulit dijangkau pemilih.
“Salah satunya wilayah suku Baduy pada Pilkada lalu sebanyak 13 TPS, sekarang menjadi 27 TPS,” tandas Apipi. (*/Sandi)