LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak menggelar rapat pleno untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak. Penetapan DPT digelar di Hotel Kharisma, Jalan Oto Iskandardinata, Rangkasbitung, Rabu (18/4/2018).
Komisioner KPU Lebak, Apipi mengatakan, sebelum dilakukan penetapan DPT, telah dilakukan perbaikan data pemilih sementara (DPS) oleh PPK. Sehingga ada pengurangan jumlah data pemilih sebanyak 12.285 pemilih dari 938.627 yang terdapat dalam DPS.
“Hari ini KPU telah menetapkan DPT Pilkada Lebak tahun 2018 sebanyak 926.342 pemilih. Terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 473.060 pemilih dan perempuan sebanyak 453.282 pemilih,” kata Apipi kepada wartawan usai penetapan DPT di Hotel Kharisma, Rabu (18/4/2018).
Apipi menjelaskan, pengurangan jumlah pemilih tersebut hasil input data pemilih yang dilakukan melalui sistem informasi daftar pemilih (Sidalih). Sehingga kategori pemilih, baik yang ganda, sudah pindah domisili, atau pemilih yang sudah meninggal dunia dapat terdeteksi.
“Sistem kegandaan pemilih saat ini sudah lebih baik, sehingga pemilih yang ganda, baik antar desa, kecamatan, maupun kabupaten itu dapat terdeteksi. Ada 12.285 pemilih yang dihapus dari DPS,” jelasnya.
Setelah DPT ini ditetapkan, lanjut Apipi, KPU akan mengumumkan daftar pemilih kepada masyarakat Lebak melalui PPK dan PPS di masing-masing wilayah.
“Jika ada masyarakat yang belum masuk dalam DPT karena secara administrasi kependudukan tidak lengkap, mereka masih bisa menggunakan hak pilihnya pada saat pencoblosan dengan menggunakan e-KTP (KTP elektronik-red) atau menggunakan Suket yang dikeluarkan oleh Disdukcapil,” imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner Panwaslu Lebak Odong Hudori menyatakan, Panwaslu akan melakukan pengawasan secara melekat pada tahapan selanjutnya, yakni pengumuman DPT kepada masyarakat.
“DPT Pilkada 2018 sudah ditetapkan. Panwaslu tinggal memastikan DPT ini diumumkan di tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau oleh masyarakat,” katanya. (*/Sandi)