LEBAK – Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah mengapresiasi atas kerja cepat jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak dalam melakukan proses penyelidikan dugaan kasus praktek pungli oleh oknum Kades Pagelaran, Kecamatan Malingping.
“Dibuktikan dengan telah diperiksanya 21 orang saksi oleh tim penyelidik Kejari Lebak dalam kurun waktu kurang dari 14 hari. Ini merupakan bentuk kerja cepat jajaran Kejari Lebak yang patut diapresiasi,” kata Musa pada saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (7/7/2023).
Politisi dari Partai PPP itu pun mengatakan, penyelidikan kasus ini berawal dari laporan informasi (LI) yang ditangkap oleh Kejari Lebak atas ramainya pemberitaan di media massa.
Langkah Kejari dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan menjadi bukti komitmen kuat kejaksaan dalam mendukung upaya Kabupaten Lebak yang ramah investasi.
“Saya pernah berdiskusi dengan Ibu Kejari, bahwa jajarannya akan mendukung sepenuhnya arahan Jaksa Agung dalam rangka peningkatan PAD. Ya salah satunya dengan membuat iklim di Lebak yang ramah investasi. Jadi, jika ada pihak-pihak yang menghambat masuknya investasi apalagi melanggar hukum pasti akan berhadapan dengan hukum,” ungkapnya.
Musa menambahkan, dirinya optimis kasus ini akan segera naik dari penyelidikan ke penyidikan.
“Alhamdulillah, mereka sangat responsif dan komunikatif hingga saat ini. Fraksi PPP DPRD Lebak mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah hukum yang dilakukan Kejari Lebak,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum Kepala Desa Pegelaran, Kecamatan Malingping, berinisial H tersebut diduga telah melakukan praktek pungli kepada salah satu pelaksana pembebasan lahan tambak udang yang akan beroperasi di Desa Pagelaran.
Dugaan praktek pungli itu pun nilainya sangat fantastis, dari 23 hektare yang dibebaskan oknum Kades meminta Rp 5000 per meter dengan dalih sebagai success fee atau hasil usaha bersama. Namun pihak perusahaan hanya mampu memberikan Rp1500 per meter, dengan total nilai Rp345 juta. Seluruhnya telah diterima oleh Kades, baik langsung maupun melalui perantara. (*/Yod/Aji)