LEBAK – Sejumlah dugaan persoalan ketenagakerjaan di salah satu pabrik sepatu di kawasan industri Seijin, Citeras, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, memicu reaksi dari kalangan aktivis.
Ketua Koordinator Kumala Lebak Rohimin menegaskan akan mengambil langkah resmi dengan menyurati Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lebak guna mendorong klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut.
Langkah ini muncul setelah beredarnya berbagai keluhan pekerja, mulai dari besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga tidak sesuai, dugaan keterlambatan pembayaran gaji, hingga dugaan praktik percaloan dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
“Kami akan bersurat ke Disnaker Lebak agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut. Harus ada kejelasan dan penelusuran sesuai aturan yang berlaku,” ujar Rohimin.
Keluhan buruh yang beredar menyebut adanya pekerja yang telah bekerja selama bertahun-tahun namun menerima THR dalam nominal yang relatif kecil.
Selain itu, terdapat juga pengakuan mengenai sistem pembayaran upah yang diduga tidak tepat waktu, bahkan dilakukan secara bertahap.
Tak hanya itu, isu lain yang mencuat adalah dugaan adanya praktik percaloan dalam proses masuk kerja, yang jika benar terjadi dapat merugikan pencari kerja dan mencederai prinsip transparansi.
Menanggapi hal tersebut, Rohimin menegaskan bahwa semua informasi tersebut perlu diverifikasi secara objektif oleh pihak berwenang.
“Kita tidak boleh langsung menyimpulkan, tapi juga tidak boleh diam. Negara harus hadir memastikan hak pekerja terpenuhi dan perusahaan menjalankan kewajibannya,” tegasnya.
Rohimin juga menilai, kasus ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran semua pihak terkait hak dan kewajiban dalam hubungan industrial.
Menurutnya, pekerja perlu memahami hak normatifnya, sementara perusahaan wajib menjalankan ketentuan sesuai regulasi ketenagakerjaan, termasuk terkait upah, THR, keselamatan kerja, dan jaminan sosial.
“Ini bukan sekadar soal keluhan, tapi tentang edukasi bersama. Hak buruh harus dipenuhi, dan perusahaan juga perlu diberi ruang untuk klarifikasi secara terbuka,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak perusahaan yang disebut dalam keluhan pekerja belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh berbagai pihak.
Aktivis berharap Disnaker Lebak dapat segera merespons laporan yang akan dilayangkan, sehingga ada kepastian hukum dan solusi yang adil bagi semua pihak.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pengawasan ketenagakerjaan yang efektif, transparansi, serta komunikasi yang terbuka merupakan kunci dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan di Kabupaten Lebak. (*/Sahrul).