Dugaan Proposal Iuran HUT RI ke Sekolah-Sekolah di Rangkasbitung Disorot DPRD Lebak

 

LEBAK – Dugaan beredarnya proposal permohonan bantuan dana untuk perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia yang ditujukan kepada sejumlah sekolah di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, memicu sorotan tajam dari kalangan legislatif.

Salah satunya datang dari Wakil Ketua DPRD Lebak, Acep Dimyati, yang menyebut kebijakan tersebut berisiko menjerumuskan kepala sekolah pada pelanggaran penggunaan dana negara.

Proposal tersebut, yang diduga berasal dari panitia Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) tingkat kecamatan, berisi permintaan bantuan dana dengan nominal yang sudah ditentukan.

Hal ini menuai kekhawatiran karena satuan pendidikan tidak memiliki anggaran fleksibel di luar Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Acep menilai, semangat untuk memeriahkan HUT RI memang sangat positif.

Namun, ia menegaskan bahwa pendekatan pendanaan tidak boleh memaksa pihak sekolah yang memiliki keterbatasan regulasi dalam pengelolaan anggaran.

“Sah-sah saja ingin memeriahkan HUT RI. Saya juga sangat mendukung itu. Tapi jangan sampai pembiayaannya membebani pihak sekolah atau instansi yang sebenarnya tidak punya anggaran khusus untuk itu,” ujar Acep kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

Menurutnya, jika nominal bantuan sudah ditentukan, apalagi tanpa dasar hukum atau musyawarah, hal itu bisa berubah menjadi tekanan. Bahkan ia menyebut, secara tidak langsung dapat memicu praktik penyimpangan.

“Kalau ditentukan nominalnya, lalu dari mana kepala sekolah dapat uangnya? Apa harus korupsi? Masa pakai dana pribadi? Enggak masuk akal. Dana BOS saja tidak boleh digunakan untuk kegiatan semacam ini karena tidak ada juknisnya,” tegas Ketua DPC PKB Lebak ini.

Acep juga menambahkan bahwa perayaan PHBN seharusnya menjadi tanggung jawab bersama, namun bentuk kontribusi harus bersifat sukarela dan proporsional, bukan ditetapkan secara sepihak.

“Kita paham bahwa kecamatan tidak punya pos anggaran khusus untuk kegiatan PHBN. Tapi jika proposal itu disebarkan dan nilainya dipatok, maka kesannya jadi pemaksaan. Ini yang harus dikoreksi,” katanya.

Ia menyarankan agar panitia PHBN bisa melakukan pendekatan persuasif kepada instansi di wilayahnya tanpa memberikan beban angka tertentu.

Menurutnya, akan lebih baik jika kontribusi dikumpulkan secara gotong royong dengan prinsip sukarela.

“Kalau partisipasi, tentu boleh saja. Justru itu kewajiban moral kita semua. Tapi sekali lagi, jangan sampai ada unsur pemaksaan, apalagi sampai mengganggu anggaran pendidikan,” tandasnya.

Sebelumnya, dugaan proposal iuran tersebut juga mendapat respons dari beberapa pihak sekolah yang merasa keberatan karena tidak memiliki sumber dana lain selain BOS.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kecamatan Rangkasbitung belum memberikan keterangan resmi terkait polemik ini dan wartawan tentu akan memberikan hak jawab dan klarifikasi apabila pihak Kecamatan memberikan tanggapan. (*/Sahrul).

DPRDLebakPungutanRangkasbitung
Comments (0)
Add Comment