Edarkan Obat Terlarang, Pemuda Wanasalam Lebak Ditangkap Polisi

 

LEBAK – Seorang pemuda asal Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, berinisial DK (21), harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan obat-obatan farmasi yang tidak memiliki izin edar.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak pada Sabtu (3/5/2025) malam.

Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiana, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap saat sedang berada di depan sebuah rumah di Kampung Becek, Desa Parungsari, Kecamatan Wanasalam.

“Dari tangan tersangka, kami menyita 57 butir tramadol HCI, 90 butir hexymer berwarna kuning, dan uang tunai sebesar Rp80 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut,” ungkap Epy kepada media, Rabu (7/5/2025).

Epy menjelaskan bahwa tindakan DK melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tersangka diduga sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar serta tidak memenuhi standar mutu dan keamanan.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, polisi langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan.

“Tersangka kini diamankan di Mapolres Lebak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 12 tahun penjara,” jelasnya.

AKP Epy juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Ia menekankan bahwa pengawasan dan partisipasi aktif warga sangat penting dalam upaya pemberantasan peredaran ilegal obat keras di wilayah Lebak. (*/Sahrul).

LebakObat KerasWanasalam
Comments (0)
Add Comment