Gubernur Tetapkan Banjir Lebak dan Tangerang Berstatus Kejadian Luar Biasa

LEBAK – Banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Lebak, serta banjir yang melanda Tangerang ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan saat ini Pemprov sedang menyiapkan status KLB.

“Bupati (Lebak) sudah menyatakan status luar biasa dan Kota Tangerang, dengan begitu punya syarat gubernur untuk menetapkan kejadian luar biasa (KLB), SK (surat keputusan) sedang disiapkan,” kata Wahidin Halim kepada wartawan di lokasi bencana banjir bandang di Cipanas, Lebak, Kamis (2/1/2020).

Adapun data sementara, setidaknya ada lebih dari 2.000 rumah yang terdampak di wilayah Lebak. Tak hanya itu, sebanyak 14 jembatan tercatat rusak, termasuk 2 jembatan milik Provinsi Banten dan jalan yang rusak.

Sementara untuk wilayah Tangerang, ada 56 titik banjir dan saat ini sudah disiapkan posko. Pemerintah daerah sedang menghitung jumlah kerugian akibat banjir di Banten.

“Jumlah kerugian secara material belum karena masih menghitung jembatan hanyut, ditambah jalan belum lagi di kota Kota Tangerang cukup parah ada 56 titik (banjir),” ungkapnya.

Saat ini, tim di lapangan masih terus melakukan pendataan terkait jumlah korban jiwa yang tewas akibat banjir. Pemerintah belum bisa menyampaikan berapa kepastian jumlah korban jiwa. (*/CNBC)

Banjir BandangBanjir LebakBencana banjirGubernur Banten Wahidin HalimKLB
Comments (0)
Add Comment