LEBAK – Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Banten, Gunawan Rusminto, sekaligus eks Pj Bupati Lebak, menepis tuduhan bahwa pencantuman nama Penjabat (Pj) Bupati dalam daftar kepala daerah merupakan bentuk penyimpangan sejarah.
Ia menegaskan bahwa keberadaan Pj Bupati justru memiliki dasar hukum yang jelas dan merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan yang sah.
“Sejak Iti Octavia Jayabaya lengser pada November 2023, apakah pemerintahan dibiarkan kosong begitu saja? Tentu tidak,” katanya kepada Fakta Banten, Rabu (5/3/2025).
“Pj Bupati adalah pelaku sejarah yang diakui karena menjalankan perintah konstitusi sesuai Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Permendagri No. 4 Tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota,” timpalnya.
Gunawan juga menyinggung soal penilaian keberadaan Pj Bupati sebagai penyimpangan.
“Hasbi harus banyak belajar ilmu pemerintahan secara luas, bukan sekadar marah-marah untuk menutupi ketidaktahuannya agar terlihat benar,” tandasnya.
Menurutnya, Pj Bupati memiliki kedudukan yang sama dengan kepala daerah definitif dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di masa transisi.
Sebagai pejabat senior dengan pengalaman 32 tahun di pemerintahan dan lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN), Gunawan merasa heran atas tuduhan penyimpangan sejarah yang dialamatkan kepadanya.
“Saya justru sedang memberikan edukasi, bukan menyimpangkan sejarah. Ini daftar para bupati dan pejabatnya dari masa ke masa untuk dikenang dan diketahui,” pungkasnya.
Saat berita ini ditulis Fakta Banten masih berusaha mengonfirmasi hal tersebut kepada Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya. (*/Sahrul).