Harga Benih Lobster Merosot; Nelayan Lebak Menjerit, Kepmen Tinggal Kertas

 

LEBAK -Suasana ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak mendadak riuh pada Rabu siang (2/7/2025).

Sejumlah perwakilan nelayan dari pesisir selatan tampak serius menyuarakan keluhan: harga benih lobster yang mereka jual ke koperasi makin tak masuk akal jauh di bawah harga yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Sejak tiga bulan terakhir, kami hanya dibayar Rp1.500 sampai Rp3.000 per ekor. Padahal harga minimum dari Keputusan Menteri itu jelas Rp8.500,” tegas Wading, Ketua Paguyuban Nelayan Lebak di hadapan anggota dewan.

Keluhan ini, menurut Wading, sudah berulang kali disampaikan. Bukan hanya ke lembaga legislatif daerah, namun juga ke kementerian terkait di Jakarta. Namun, sampai saat ini, harga tetap dibiarkan meluncur bebas tanpa kendali.

Pihak koperasi berdalih, harga jatuh disebabkan oleh proses sortir ketat dari Badan Layanan Umum (BLU) dan terbatasnya purchase order (PO) yang mereka terima dari pusat.

Namun dalih itu dianggap nelayan sebagai bentuk ketidakseriusan negara dalam mengelola rantai pasok perikanan budidaya secara adil.

“Kalau PO terbatas, artinya pasar tidak siap. Kalau pasar tidak siap, pemerintah yang harus bertanggung jawab. Jangan rakyat dijadikan tumbal sistem,” ujar Wading.

Ia menambahkan, meski harga jauh dari standar, nelayan tetap menjual benih lobster karena tak punya pilihan lain.

“Kami butuh makan, anak kami sekolah. Ini soal hidup, bukan sekadar harga,” katanya lirih.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lebak, Asep Nuh, mengakui bahwa rapat tersebut belum dapat menghasilkan keputusan apa pun. Pasalnya, beberapa pihak koperasi yang seharusnya hadir justru absen.

“Nelayan hadir lengkap, tapi koperasi tidak semua datang. Jadi kami belum bisa menyimpulkan dan harus berkoordinasi dulu dengan pimpinan untuk menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan,” jelas Asep.

Dalam catatan Asep, para nelayan sebenarnya tak menolak bila harga sedikit di bawah ketentuan. Namun bukan berarti mereka bisa menerima harga yang terlampau rendah hingga kurang dari setengahnya.

“Permintaannya masuk akal. Mereka minta harga jangan terlalu jauh dari Kepmen. Koperasi juga mengaku keberatan kalau harus patuh penuh karena kondisi pasar dan stok tak seimbang,” lanjutnya.

Sebagai solusi sementara, Asep menyebut dua hal: pertama, dorongan untuk menambah PO dari pusat, dan kedua, pembahasan harga kompromi dalam RDP lanjutan tentu tetap merujuk pada harga yang tertuang dalam Kepmen KP Nomor 24 Tahun 2024.

Apa gunanya keputusan menteri jika nilainya hanya tinggal angka di atas kertas? Nasib nelayan di pesisir Lebak hari ini menggambarkan ketimpangan antara regulasi dan realitas lapangan.

Negara hadir lewat kebijakan, tapi absen dalam implementasi. Jika nelayan yang menggantungkan hidup pada laut justru dipermainkan oleh sistem, maka yang tersisa hanyalah ketidakadilan yang dilestarikan. (*/Sahrul).

Harga benih lobsterLebakNelayan
Comments (0)
Add Comment