LEBAK– Pemerintah Kabupaten Lebak resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2026.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk penyesuaian ritme kerja pegawai yang menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam aturan terbaru tersebut, ASN di lingkungan Pemkab Lebak mulai bekerja pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Sebelumnya, jam kerja normal dimulai pukul 07.30 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Lebak, Fakhry Fitriana, menjelaskan bahwa penyesuaian ini sudah dituangkan dalam surat edaran resmi dan disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Jam kerja selama Ramadhan memang disesuaikan. Masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Edaran sudah kami sampaikan ke seluruh OPD,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Menurut Fakhry, kebijakan tersebut bukan hal baru. Hampir setiap tahun pemerintah daerah melakukan penyesuaian serupa saat bulan suci tiba.
Tujuannya agar ASN tetap bisa menjalankan ibadah dengan baik tanpa mengorbankan tanggung jawab pekerjaan.
Ia menegaskan, meskipun durasi kerja sedikit lebih singkat, produktivitas dan target kinerja tidak boleh menurun. Pelayanan publik harus tetap berjalan normal sesuai standar operasional.
Ia juga mengingatkan bahwa penyesuaian jam kerja bukan berarti kelonggaran terhadap disiplin.
ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan tetap akan dikenakan sanksi sesuai regulasi kepegawaian.
“Kalau tidak masuk tanpa alasan jelas, tentu ada sanksi. Itu sudah diatur dalam ketentuan disiplin ASN,” tegas Fakhry.
Pengawasan terhadap kehadiran dan kinerja pegawai tetap dilakukan oleh masing-masing kepala OPD. Dengan demikian, pelayanan masyarakat di kantor pemerintahan diharapkan tidak terganggu selama bulan Ramadhan. (*/Sahrul).