LEBAK– Perkembangan penyidikan kasus dugaan pengeroyokan dan penculikan terhadap aktivis Kabupaten Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun, yang kini telah memasuki tahap penyidikan dan menetapkan satu tersangka, terus menyita perhatian berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari tokoh pembangunan Kabupaten Lebak sekaligus mantan Bupati Lebak dua periode, Mulyadi Jayabaya (JB).
Menurut JB, kritik merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan demokrasi.
Karena itu, setiap pejabat publik harus memiliki sikap terbuka terhadap kritik dan tidak meresponsnya dengan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Pejabat tidak baik kalau seperti itu. Pejabat harus siap dikritik,” singkat Mulyadi Jayabaya kepada Fakta Banten melalui pesan WhattsApp, Kamis (23/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul perkembangan penanganan perkara yang sedang diusut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AS, sementara sejumlah terduga pelaku lainnya masih dalam proses pencarian.
Berdasarkan keterangan resmi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 19 Juli 2026.
Penyidik menduga peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Korban diduga mengalami tindakan kekerasan sebelum dibawa menggunakan kendaraan menuju sebuah lokasi yang dalam proses penyidikan disebut sebagai kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak.
Dalam penyidikan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, visum terhadap korban, penyitaan barang bukti, serta menetapkan seorang tersangka.
Polda Banten juga memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara, termasuk memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Polda Banten berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi aksi premanisme maupun segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukum Polda Banten. Seluruh pihak yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Maruli.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung, berdasarkan informasi hari Kamis 23 Juli 2026, 2 orang sedang diperiksa oleh Polda Banten. (*/Sahrul).