Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lebak Terus Meningkat, Kinerja DP3AP2KB Dipertanyakan

 

LEBAK– Meningkatnya kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lebak memicu kekhawatiran berbagai kalangan.

Fenomena ini bahkan mulai dianggap sebagai sinyal darurat yang membutuhkan penanganan lebih serius dari pemerintah daerah.

Data yang dihimpun dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024 tercatat 134 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dari jumlah tersebut, 25 kasus merupakan pelecehan seksual, sementara 109 kasus lainnya merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Kasus-kasus tersebut dilaporkan terjadi di berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Lebak.

Memasuki tahun 2025, angka kasus juga belum menunjukkan tren penurunan yang signifikan. Dalam periode Januari hingga April 2025, tercatat 83 kasus kekerasan dan pelecehan seksual, dengan rincian Januari 30 kasus, Februari 21 kasus, Maret 18 kasus, dan April 14 kasus. Sebagian besar korban merupakan perempuan dan anak di bawah umur yang tergolong kelompok paling rentan.

Bahkan hingga September 2025, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lebak diperkirakan mencapai sekitar 146 hingga 149 kasus, dengan 113 kasus menimpa anak-anak dan 36 kasus dialami perempuan.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual di daerah ini masih menjadi masalah serius yang membutuhkan perhatian bersama.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPP Koordinator Kumala, Ayu Lestari, mendesak agar pemerintah daerah melalui DP3AP2KB Kabupaten Lebak melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan selama ini dalam upaya melindungi perempuan dan anak.

Menurutnya, upaya pencegahan tidak cukup hanya dilakukan melalui kegiatan sosialisasi yang bersifat seremonial, tetapi perlu disertai dengan penguatan sistem perlindungan yang lebih konkret di tingkat masyarakat.

“Pencegahan harus menyentuh langsung lingkungan desa, sekolah, dan keluarga. Selain itu, pengawasan lingkungan sosial serta literasi digital bagi anak dan remaja juga menjadi faktor penting untuk menekan potensi kekerasan seksual,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki sejumlah kajian terkait konsep ruang aman bagi perempuan dan anak. Namun hingga saat ini, menurutnya, ruang diskusi dengan instansi terkait masih belum berjalan optimal.

“Kami berharap ada ruang dialog yang lebih terbuka agar semua pihak dapat bersama-sama mencari solusi terhadap persoalan yang merugikan perempuan dan anak di Kabupaten Lebak,” katanya.

Meningkatnya angka kekerasan seksual ini dinilai harus menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kebijakan perlindungan perempuan dan anak secara lebih terukur dan berkelanjutan.

Tanpa langkah yang lebih konkret, dikhawatirkan kasus serupa akan terus meningkat dan berdampak pada keamanan sosial serta masa depan generasi muda di Kabupaten Lebak. (*/Sahrul).

Comments (0)
Add Comment