LEBAK – Kasus pembunuhan sadis yang menimpa pasangan suami istri, berinisial BA (60) dan ON (58), hingga kini belum menemui titik terang.
Peristiwa tragis yang terjadi pada 4 Oktober 2022 di Kampung Nanggerang, Desa Haur Gajrug, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak itu masih berstatus penyelidikan oleh Polres Lebak.
Kedua korban ditemukan tewas mengenaskan di rumah sekaligus warung milik mereka, dengan sejumlah luka bacok di tubuh.
Peristiwa tersebut sempat menggegerkan warga sekitar, yang merasa kehilangan sekaligus dihantui rasa takut atas kejadian brutal tersebut.
Namun, lebih dari empat tahun berlalu, perkembangan kasus ini dinilai jalan di tempat.
Minimnya informasi resmi terkait progres penyelidikan membuat publik mulai mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku di balik pembunuhan tersebut.
Pengurus Koordinator Kumala Idham M Haqim menilai lambannya penanganan kasus ini mencederai rasa keadilan bagi keluarga korban.
Mereka mendesak Polres Lebak untuk lebih transparan serta segera mengungkap pelaku, mengingat kasus ini tergolong kejahatan berat yang menyita perhatian publik.
“Sudah terlalu lama kasus ini menggantung tanpa kepastian. Aparat harus serius dan terbuka kepada masyarakat,” ujar Idham kepada Fakta Banten, Minggu (29/3/2026).
Selain itu, muncul kekhawatiran bahwa dugaan mandegnya kasus ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah Lebak.
Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Idham pun berharap agar kasus pembunuhan BA dan ON segera menemukan titik terang, sehingga keadilan bagi korban dan keluarga dapat benar-benar ditegakkan.
Hingga berita ini dinaikkan Fakta Banten masih berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada Polres Lebak. (*/Sahrul).