LEBAK – Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Bayah, Polres Lebak mengklaim sudah merampungkan penyidikan perkara kasus dugaan pengeroyokan terhadap Gusriyan salah seorang wartawan online TitikNOL yang melibatkan tersangka Ahmadyani selaku Kades Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Kasus dugaan pengeroyokan itu, juga melibatkan dua tersangka lainnya yakni Entep dan Ronal. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Bayah, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap ketiganya. Ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas lima tahun.
Dikatakan AKP Sadimun Kapolsek Bayah, penanganan perkara sudah tahap I (satu) penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum yakni Jaksan Penuntut Umum (JPU) pada kantor Kejari Lebak.
“Tinggal menunggu petunjuk jaksa seperti apa, ada kekurangan tidak. Kalau berkas perkara dianggap lengkap oleh JPU maka tinggal tahap ke II (dua) penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Kapolsek Bayah, Selasa (10/4/2018).
Disinggung tidak dilakukannya penahanan terhadap para tersangka pelaku pengeroyokan itu, Sadimun mengaku hal tersebut sudah dibicarakan dengan penasehat hukum Gusriyan selaku korban.
“Kalau masalah penahan, kemarin sudah saya jelaskan secara gamblang ke penasehat hukumnya, kang,” tukas Sadimun.
Saat dikonfirmasi, Fuad, salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kantor Kejari Lebak membenarkan Kejaksaan sudah menerima berkas perkara kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan oknum Kades Darmasari tersebut.
“Kalau enggak salah sudah masuk berkasnya, tapi belum dicek, bang,” ujar Fuad singkat. (*/Sandi)