Kasus Pungli Oknum Kades Pagelaran, HMI Lebak Minta Kejari Tindak Tegas

 

LEBAK – Kasus tindakan praktek pungli yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, yang diproses kasusnya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menjadi sorotan dari berbagai kalangan aktivis di Kabupaten Lebak, salah satunya dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lebak.

Ketua Umum HMI Cabang Lebak Ratu Nisya Yulianti mengatakan, dirinya ingin pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Lebak agar melakukan langkah langkah yang semestinya sesuai dengan kewajibannya.

“Kami minta Kejari Lebak agar mengambil langkah sesuai dengan ketentuan dan kewajibannya. Untuk membuktikan citra dan marwah pada institusi tersebut, karena praktek pungli tidak dibenarkan dan jelas melanggar hukum bagaimanapun dalihnya,” kata Nisya kepada Fakta Banten di Rangkasbitung, Kamis (22/6/2023).

Dirinya mengungkapkan, sebagai sosial kontrol dirinya tetap memposisikan sebagaimana porsinya dan sama-sama membangun Lebak tanpa tindak-tindak yang merugikan masyarakat.

“Kami meminta kepada Kejari Lebak agar memeriksa oknum Kades tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka dengan hukuman yang setimpal,” tegasnya.

Untuk oknum Kades sendiri, kata Nisya, harus bersikap koperatif dalam menghadapi proses hukum. Karena hal tersebut merupakan konsekuensi apa yang dilakukannya dengan dugaan praktek pungli pembebasan lahan tambak udang di wilayahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Fakta Banten, sampai saat ini Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak telah memeriksa 21 orang saksi termasuk oknum Kades Desa Pagelaran dan suaminya oknum ASN yang diduga pelaku dalam kasus praktek pungli tersebut.

Sementara itu politisi dari PPP Musa Weliansyah mengatakan, dirinya mengapresiasi kinerja pihak Kejari Lebak dalam menangani kasus dugaan praktek pungli tersebut. Dirinya pun optimis kasus ini akan diproses secara tuntas.

“Saya minta kepada Kejari Lebak untuk segera menaikan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan agar segera ditetapkan oknum Kades Pagelaran ini sebagai tersangka,” kata Musa.

Dirinya mengungkapkan, Kejari Lebak harus cepat dalam menangani kasus ini. Karena dirinya khawatir adanya penekanan penekanan terhadap saksi fakta dalam hal ini korban.

“Saya berharap kepada Kejari Lebak agar secepatnya menetapkan oknum Kades tersebut sebagai tersangka. Karena telah melanggar sebagaimana pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun penjara,” tegasnya. (*/Yod/Aji)

HMIKEJARI LEBAKLebak
Comments (0)
Add Comment