Kejari Lebak Kembalikan Rp1,8 Miliar Uang Negara dari Kasus Korupsi di 2018

LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar dari perkara tindak pidana korupsi, selama periode tahun 2018. Uang tersebut dikembalikan kepada kas negara.

“Kurang lebih ada enam kasus. Dan kita telah mengamankan uang sebesar Rp 1,8 miliar dari kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2018,” kata Kasi Pidsus Kejari Lebak Dodi Wiraatmaja kepada awak media usai kegiatan upacara dan pemberian hadiah kepada siswa peserta lomba desain poster anti korupsi di halaman Kantor Kejari Lebak, Senin (10/12/2018).

Menurut Dodi, kasus tindak pidana korupsi yang ditangani mulai penangkapan tersangka korupsi sudah DPO (Daftar Pencarian Orang) selama delapan tahun. Kemudian penyelidikan proyek pembangunan Pasar Gajrug, persidangan tersangka korupsi haji Nila, dan kasus Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu (Jamsosratu).

“Lalu kasus korupsi di Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Dari tangan salah satu tersangka kami telah menerima uang pengembalian negara sebesar Rp 146 Juta,” katanya.

Dirinya berharap di tahun 2019 nanti, Kabupaten Lebak dapat menjadi suatu daerah yang bersih akan tindak pidana dari oknum-oknum nakal berupa Korupsi, Suap, dan tindakan lainnya yang dapat merugikan negara.

“Insya Allah di tahun 2019, mudah-mudahan tidak ada,” pungkasnya. (*/sandi)

KejariKorupsiUang negara
Comments (0)
Add Comment