Kejari Lebak Tahan Kepala Desa yang Gunakan Ijazah Palsu

LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menahan Jahari, Kepala Desa (Kades) Umbul Jaya, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Senin (23/10/2017). Jahari resmi ditahan setelah kejaksaan menerima limpahan berkas penyidikan tahap 2 dari Polres Lebak.

Jahari ditahan di Rutan Kelas IIB Rangkasbitung. Berkas perkara Jahari dinyatakan lengkap alias P21, terkait dugaan penggunaan ijazah palsu paket A atau setara SD saat pencalonannya pada Pilkades 2016.

“Ya, berkas tersangka J dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian dan gelar perkara,” kata Kasi Pidum Kejari Lebak, Surya Dharma, Senin (23/10/2017).

Penahan terhadap Jahari merupakan subjektivitas penyidik dan dalam rangka mempermudah proses penyidikan sekaligus pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.

“Tersangka dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara,” jelasnya.

Terpisah, Camat Banjarsari, Abdurohim mengatakan, penahanan Jahari tidak mempengaruhi terhadap roda pemerintahan di Desa umbul Jaya.

“Sementara oleh Sekdes. Tapi itu pun surat menyurat yang tidak mengikat, bukan di tataran kebijakan,” katanya. (*/Nana Sofyan)

Ijazah PalsuKadesKEJARI LEBAK
Comments (0)
Add Comment