LEBAK– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memusnahkan total narkotika seberat 439,6272 gram yang berasal dari puluhan perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejari Lebak, Rabu, 31 Desember 2025.
Berat narkotika tersebut merupakan akumulasi dari sabu seberat 367,1272 gram dan tembakau sintetis (tembakau gorila) seberat 72,5 gram.
Seluruh barang bukti narkotika itu telah melalui proses hukum hingga putusan pengadilan berkekuatan tetap.
Selain narkotika berbentuk serbuk dan tembakau sintetis, jaksa juga memusnahkan 2.288 butir obat-obatan terlarang.
Namun, pemusnahan kali ini menitikberatkan pada barang bukti narkoba dengan berat ratusan gram yang dinilai paling berisiko jika disalahgunakan.
Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut atas 50 perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan jenis perkara didominasi tindak pidana narkotika.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Lebak, Faisal Cesario Arapenta, S.H., menyatakan bahwa pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti narkotika tidak lagi berada dalam penguasaan negara setelah proses hukum selesai.
“Seluruh narkotika yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah inkracht dan pelaksanaannya sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Selain narkoba, Kejari Lebak juga memusnahkan barang bukti lain berupa senjata tajam, telepon genggam, serta alat bantu kejahatan.
Namun demikian, fokus utama kegiatan ini adalah pemusnahan narkotika dengan total berat lebih dari empat ons.
Dengan pemusnahan ratusan gram narkoba tersebut, Kejaksaan Negeri Lebak menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan pencegahan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lebak. (*/Sahrul).