Kelompok 71 KKM Uniba Bantu Pelaku UMKM Lebak Dapatkan NIB

 

LEBAK – Kelompok 71 Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa (Uniba), membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Aceng Bamboo untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.

Aceng, pelaku UMKM Aceng Bamboo mengatakan, UMKM Kerajinan Tangan Aceng Bamboo yang terletak di Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, dikenal dengan produk kerajinan bambu yang khas dan berkualitas.

“Berbagai produk seperti anyaman, hiasan dinding hingga perabot rumah tangga telah dihasilkan. Saya juga membuat kerajinan dari bahan-bahan olahan dari hutan, seperti membuat jamur hiasan buat di rumah,” ungkapnya, Minggu (1/9/2024).

Aceng juga biasa membuat baju ciri khas daerah seperti baju Baduy. Namun, meskipun memiliki potensi besar, usaha ini menghadapi kendala dalam legalitas dan akses pasar yang lebih luas, terutama karena belum memiliki NIB.

Program pendampingan ini didesain dapat membantu UMKM dalam mengatasi kesulitan administratif dan legal yang sering menjadi hambatan bagi pengembangan usaha.

“Kami melihat banyak UMKM di daerah yang memiliki produk berkualitas namun belum bisa berkembang optimal karena masalah legalitas. Dengan membantu pembuatan NIB, kami berharap dapat memberikan solusi dan mendorong UMKM seperti Aceng Bamboo untuk lebih maju,” ujar Rika selaku Dosen Pembimbing Lapangan KKM Kelompok 71 Uniba.

Menurutnya, Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha sebagai salah satu syarat dalam menjalankan aktivitas bisnis secara legal. Dengan memiliki NIB, UMKM dapat mengakses berbagai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah, seperti kemudahan dalam mendapatkan izin usaha, akses ke program pembiayaan, serta peluang untuk mengikuti berbagai pelatihan dan pameran dagang.

“NIB juga memungkinkan UMKM untuk masuk ke pasar yang lebih luas, termasuk menjalin kerjasama dengan perusahaan besar dan berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Dedi Budiman, Koordinator bidang UMKM Kelompok 71 KKM Uniba menjelaskan, proses pendampingan yang dilakukan Kelompok 71 KKM Uniba dimulai dengan sosialisasi tentang pentingnya legalitas usaha dan manfaat NIB bagi perkembangan UMKM.

“Setelah sosialisasi, tim KKM melakukan pengumpulan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran NIB. Melalui sistem Online Single Submission (OSS), para mahasiswa membantu Bapak Aceng dalam mengisi formulir dan menyelesaikan prosedur administrasi,” imbuhnya. (*/Nandi)

Comments (0)
Add Comment