LEBAK– Sebuah kisah yang menggugah hati datang dari Kabupaten Lebak. Toni Nugraha alias Asep, seorang pria sederhana asal Malingping, akhirnya bisa memeluk ibunya kembali setelah sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian.
Ia dibebaskan tanpa menjalani hukuman penjara, setelah Kejaksaan Negeri Lebak menerapkan prinsip keadilan restoratif dalam perkaranya.
Toni bukan pencuri biasa. Ia nekat mengambil uang sebesar Rp500 ribu dan satu unit handphone dari sebuah warung.
Namun, motif di balik perbuatannya bukan untuk bersenang-senang, melainkan untuk membeli obat-obatan bagi ibunya yang menderita penyakit paru-paru dan diabetes.
Kisah pilunya terungkap dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum.
Di hadapan aparat penegak hukum dan tokoh masyarakat, Toni mengakui perbuatannya sambil meneteskan air mata dan memohon maaf kepada korban.
“Melalui proses mediasi, korban memilih memaafkan dan menyelesaikan perkara ini secara damai. Ini bukan perkara besar, tapi nilai kemanusiaannya besar,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Devi Freddy Muskita, Kamis (8/5/2025).
Menurut Devi, kasus Toni telah melalui tahapan pra-ekspose dan disetujui penghentian penuntutannya oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Keadilan bukan sekadar soal menghukum, tapi juga menyembuhkan. Dalam kasus ini, kita melihat sisi kemanusiaan lebih besar daripada sekadar pelanggaran hukum,” jelas Devi.
Ia juga berharap, kebebasan Toni bukan sekadar akhir dari kasus, melainkan awal baru untuk hidup yang lebih baik.
“Semoga Toni bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih kuat dan bertanggung jawab. Ini pelajaran bahwa hukum bisa memberi harapan, bukan hanya hukuman,” tutupnya. (*/Sahrul).