LEBAK – Ketua Keluarga Mahasiswa Kecamatan Cileles (KMKC), Muhamad Saroji, mengkritik polemik rencana pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang melibatkan empat Desa di Kecamatan Cileles dan Cikulur, Kabupaten Lebak.
Ia menyebut proyek tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut kajian KMKC kata dia, Kecamatan Cileles dan Cikulur tidak masuk dalam wilayah yang diperuntukkan untuk pembangunan TPST sebagaimana diatur dalam perda tersebut.
“Rencana pembangunan TPST di perbatasan Kecamatan Cileles dan Cikulur, tepatnya di Desa Daroyon, Desa Gumuruh, Desa Pasir Gintung, dan Desa Muara Dua, menimbulkan kekhawatiran dan ancaman terhadap lingkungan yang seharusnya dilestarikan, bukan dirusak,” ujar Saroji kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).
Saroji menjelaskan, Pasal 39 ayat 5 Perda Nomor 7 Tahun 2023 secara jelas menyebutkan bahwa TPST direncanakan di Kecamatan Maja, bukan di Cileles maupun Cikulur.
Ia mengungkapkan pemerintah dianggap justru telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri.
“Pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam menegakkan aturan. Bagaimana masyarakat bisa taat hukum jika pembuat hukumnya sendiri tidak mematuhi?” imbuhnya.
Saroji juga menyoroti pernyataan beberapa pemangku kepentingan di media, termasuk Penjabat (Pj) Bupati Lebak dan Ketua DPRD Lebak, yang mengaku tidak mengetahui rencana pembangunan TPST tersebut.
“Kesan tumpang tindih birokrasi ini menunjukkan kurangnya koordinasi, seolah pemerintah acuh tak acuh. Hal ini mencerminkan tidak adanya arah dan integritas lembaga yang seharusnya mewakili masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak untuk menegakkan Perda dengan tegas. Sebagai lembaga penegak aturan daerah, Satpol PP harus menjadi garda terdepan dalam menangani pelanggaran ini.
“Dengan Perda yang sudah diterbitkan dan berlaku, semua pihak harus mematuhinya tanpa kecuali. Ini adalah bentuk nyata dari supremasi hukum di Kabupaten Lebak,” ucapnya.
“KMKC berharap pemerintah dapat meninjau ulang rencana pembangunan TPST di Cileles dan Cikulur serta memastikan pelaksanaannya sesuai aturan yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tutupnya.(*/Nandi)