LEBAK – Satlantas Polres Lebak kembali lakukan operasi rutin dalam rangka menekan angka kecelakaan dan tertib berlalu-lintas di sekitar wilayah hukum Polres Lebak, dalam razia yang digelar kali ini puluhan kendaraan yang terbukti lakukan pelanggaran ditindak tegas dengan diberikan sanksi tilang sesuai Undang-ndang Lalu-lintas.
Bahkan banyak diantara pelanggar tidak membawa surat kelengkapan sebagai syarat kepemilikan kendaraan yang sah, sehingga petugas terpaksa harus menahan kendaraannya untuk dapat ditukarkan kembali dengan surat kendaraan yang sah.
Kaur Bin OP Satlantas Polres Lebak Iptu H.E Kusroin mengatakan, operasi rutin akan terus dilakukan di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di sekitar Kota Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
“Kita menjadikan dalam kota (Rangkasbitung) sebagai Kawasan Tertib Lalu-lintas, (KTL),” katanya saat ditemui, Senin (9/10/2017).
Menurutnya, dalam operasi kali ini sekitar 57 lembar surat tilang diberikan kepada pelanggar, diantaranya pelanggar STNK berjumlah 47, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi 2 kasus, tanpa membawa surat kendaraan atau penahanan barang bukti 8 unit.
“Hal itu kita lakukan guna tercapainya tertib lalu-lintas, penerapan KTL dan sekaligus menekan angka kecelakaan, semoga dengan operasi rutin yang kami lakukan ini menjadi pemahaman bagi masyarakat pengguna jalan untuk dapat mentaati peraturan berlalu lintas,” pungkas H.E Kusroin.
Sementara dari pantauan Fakta Banten, operasi rutin yang digelar oleh Satlantas Polres Lebak ini masih banyak mendapatkan protes dari para pengendara, bahkan beberapa pelanggar nampak tidak terima diberikan sanksi tilang, dan mengumpat petugas meminta agar tidak ditilang. (*/Nana Sofyan)