KPU Lebak Buka Posko Layanan Pindah Memilih di Setiap Desa

 

LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak membuka Posko Layanan Pindah Memilih di seluruh desa di Kabupaten Lebak, termasuk di Sekretariat Desa Cikatapis, Kecamatan Kalanganyar, yang dimulai pada Selasa (9/10/2024).

Posko ini bertujuan untuk memudahkan warga yang ingin mengajukan pindah memilih pada Pilkada mendatang.

Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Cikatapis, Miftahul Jami Nakdan, menjelaskan prosedur pindah memilih.

“Tata cara mengajukan pindah memilih adalah dengan datang langsung ke PPS di desa asal atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kecamatan terkait, serta membawa bukti pendukung alasan pindah memilih, seperti surat tugas. Kemudian, PPS akan memetakan TPS yang tersedia di tempat tujuan pemilih, yang kemudian akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Setelah itu, pemilih akan mendapatkan bukti pindah memilih berupa formulir A-Surat Pindah Memilih dari KPU,” jelas Nakdan, Kamis (10/10/2024).

Nakdan menambahkan, terdapat beberapa situasi khusus di mana pemilih bisa mengajukan pindah memilih, seperti saat bertugas di luar daerah pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit, menjadi tahanan, atau tertimpa bencana alam.

Pelayanan untuk pindah memilih dibuka mulai 24 September hingga 20 November 2024, atau tujuh hari sebelum hari pencoblosan.

“Untuk mengurus pindah memilih, pemilih harus menunjukkan KTP-el atau Kartu Keluarga (KK), serta melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih di TPS asal,” lanjutnya.

Namun, Nakdan juga menegaskan bahwa pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak bisa mengajukan pindah memilih.

“Mereka hanya dapat memilih di TPS yang sesuai dengan alamat di KTP-el mereka, dan akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),” katanya.

Berikut adalah syarat-syarat bagi pemilih yang dapat mengajukan pindah memilih:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
3. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi.
4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman.
6. Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
7. Pindah domisili.
8. Tertimpa bencana alam.
9. Bekerja di luar domisili atau keadaan tertentu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pelayanan pindah memilih ini berlangsung mulai dari 24 September hingga 23 Oktober 2024. (*/Nandi)

Comments (0)
Add Comment