LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak memproyeksikan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten pada Pilkada 2024 akan digelar pada 4 Desember 2024.
Hingga saat ini, proses rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 28 kecamatan tengah berlangsung dengan harapan dapat berjalan kondusif dan lancar.
Ketua KPU Kabupaten Lebak, Dewi Hartini, menegaskan bahwa rekapitulasi suara harus dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 dan 18 Tahun 2024.
Menurutnya, proses rekapitulasi di tingkat kecamatan telah dimulai sejak Jumat, 29 November 2024, dan dijadwalkan selesai pada 3 Desember 2024.
“Pleno tingkat kecamatan dijadwalkan berlangsung selama dua hari. Namun, jika tidak ada kendala, proses rekapitulasi dapat diselesaikan dalam satu hari. Setelah itu, pleno tingkat kabupaten direncanakan berlangsung pada 4 Desember 2024,” ujar Dewi, Sabtu (30/11/2024).
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Lebak, Ade Jurkoni, menjelaskan bahwa tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah sesuai dengan timeline yang ditetapkan.
“Tahapan rekapitulasi suara tingkat kecamatan dimulai sejak 28 November hingga 3 Desember 2024. Mayoritas PPK di Kabupaten Lebak memulai proses pada 29 November 2024,” kata Ade.
Ia menambahkan bahwa transparansi menjadi elemen penting dalam proses ini, sehingga seluruh pihak, termasuk saksi dari pasangan calon dan Panwas, diminta untuk aktif memantau jalannya rekapitulasi.
“Saya berharap proses rekapitulasi berjalan lancar sesuai tahapan. Kehadiran saksi dan Panwas sangat penting untuk memastikan semua proses transparan dan adil,” jelas Ade.(*/Nandi)