KPU Lebak Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Mei 2021

LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak melaksanakan Rapat Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Mei 2021, 04/06/2021.

Rapat Rekapitulasi ini merupakan rapat rutin bulanan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lebak sesuai dengan surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02- SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Lebak dan dihadiri oleh seluruh komisioner serta Plt. Sekretaris dan Kasubbag di jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Lebak ini menetapkan jumlah data pemilih berkelanjutan periode Mei 2021 sebanyak 995.463 pemilih dengan rincian 962 potensi pemilih baru, 656 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), 254 pemilih pindah datang/ masuk dan 578 pemilih
pindah keluar.

Berdasarkan pemutakhiran DPB bulan mei 2021 dibandingkan DPB bulan April 2021 sebanyak 995.157 pemilih terdapat tambahan pemilih sebanyak 306 pemilih.

Koordinator Divisi Datin, Encep Supriatna menguraikan data tersebut berdasarkan hasil pengolahaan dan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak.

“Adapun beberapa data tambahan untuk kelengkapan data by name by polling station masih menunggu perbaikan elemen data dari Disdukcapil Kabupaten Lebak,” tambah Encep.

KPU Lebak juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih dan belum terdaftar dalam DPT untuk berperan aktif melaporkan/ mendaftarkan diri sebagai pemilih di Kabupaten Lebak dengan cara datang langsung ke Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Lebak Jalan Abdi Negara Nomor 08 Rangkasbitung atau dengan mengisi formulir melalui Link https://cutt.ly/DPB2020. (*/TK)

Comments (0)
Add Comment