LEBAK – Dalam menyukseskan kegiatan Pekan Olah Raga Kabupaten (PORKAB) adalah tujuan dari pemerintah kabupaten, sehingga dalam hal ini banyak yang dilibatkan dalam suksesinya.
Salah satunya, di dalam menyukseskan kegiatan ini, pemerintah desa juga dilibatkan untuk mengirim rombongan sebanyak 20 orang. Namun, dengan dilibatkannya pemerintah desa saat ini, Komisi Transparasi dan Partisipasi (KTP) Kabupaten Lebak menilai ada praktek pungutan liar di dalamnya.
“Berdasarkan kajian yang telah kami lakukan, ternyata tidak selaras dengan Perda No. 6 Tahun 2004 yang telah dirubah menjadi Perda No. 2 Tahun 2012 tentang tranparansi dan partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan di Kabupaten Lebak,” ujar Agus Ider Alamsyah, Komisioner KTP kepada wartawan, Senin (24/7/2017).
Menurut Agus, jika bentuk partisipasi itu ada dalam draft APBDES tahun 2017, itu sah-sah saja, tetapi kalau tidak ada, itu namanya Pungli baik yang dilakukan oleh panitia kecamatan ataupun panitia Kabupaten, karena partisipasinya dari masing-masing desa bervariatif, mulai dari Rp 700 ribu hingga Rp 1,5 juta.
“Hal semacam ini jangan di biasakan dengan alasan sumbangsih alakadarnya dalam hajat PORKAB, karena sudah selayaknya kegiatan semacam ini dilaksanakan tanpa memungut dari siapapun baik itu desa, kecamatan dan instansi lainnya,” tandas Agus. (*)