LEBAK – Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2017 di Kabupaten Lebak yang sudah bergulir sejak bulan April hingga Desember, namun diduga penggunaannya tidak sesuai peruntukan bahkan banyak penyimpangan dan penyelewengan.
Hal tersebut terjadi lantaran lemahnya pengawasan yang dilakukan pihak yang berkompenten, dalam hal ini DPMD, LPM, serta Pendamping Desa. Bahkan diduga ada kerjasama saling melindungi, dan praktik bancakan korupsi oleh para pejabat berwenang di dalamnya.
Dikatakan Yani, Ketua LSM Bentar, penggunaan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa tahun 2017 di 108 Desa di Lebak dalam pelaksanaannya tidak sesuai aturan, bahkan terkesan semrawut.
“Faktanya memang seperti itu, para oknum Kepala Desa bersama LPM, TPK diduga bersama-sama melakukan korupsi secara berjamaah, indikasi dugaan korupsi ini nampak dari hasil kerjaan fisik yang dikerjakan tidak memiliki kualitas alias amburadul, baru seumur jagung bangunan sudah rusak kembali,” katanya ditemui saat aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Lebak, Kamis (21/12/2017).
Ia meminta agar Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dapat segera menyikapi persoalan tersebut dengan cara mengevaluasi DPMD yang secara tekhnis lemah dalam pengawasan.
“Kita mendesak kepada Bupati agar segera mengevaluasi kinerja atau mencopot Kepala Dinas PMD atas ketidak becusannya dalam membina dan mengawasi Pemerintah Desa,” tegas Yani.
Selain itu, massa aksi juga mendesak Kejaksaan Negeri Lebak untuk segera melakukan penyelidikan atau penyidikan terhadap berbagai kasus penyelewengan dana desa yang selama ini telah banyak dilaporkan oleh masyarakat.
“Terjadi dugaan pungli pembuatan RAB, LPJ, serta dugaan korupsi berjamaah dana ADD dan DD, yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa dan LPM,” pungkasnya. (*Nana Sofyan)