LEBAK – Organisasi Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, khususnya Bidang Data dan Evaluasi (Dalev), yang memutuskan untuk tidak mengeluarkan surat rekomendasi bagi pengusaha tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang belum mendaftarkan wajib pajak maupun melunasi kewajiban pajaknya.
Koordinator KUMALA, Rohimin, menilai kebijakan tersebut menjadi langkah nyata dalam menjaga pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami sangat mengapresiasi sikap tegas Bapenda Lebak. Selama ini ada pengusaha tambang yang beroperasi tanpa pernah membayar pajak ke kas daerah, tentu ini sangat merugikan pemerintah,” tegasnya, Jumat (15/8/2025).
Rohimin menambahkan, pihaknya bersama rekan-rekan mahasiswa akan mengawal ketat proses perpanjangan izin tambang MBLB agar tidak ada celah permainan di internal birokrasi.
“Kami akan pastikan tidak ada oknum yang bermain-main dengan pajak tambang. Prinsipnya, sebelum membayar pajak di muka, jangan ada izin yang keluar,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kasubid Penagihan Bapenda Lebak, Triana, menyampaikan terima kasih kepada KUMALA atas dukungan dan diskusi yang konstruktif dalam mengawal proses ini.
“Kami tidak akan mempersulit perpanjangan izin, asalkan seluruh kewajiban telah dipenuhi, terutama pembayaran pajak ke kas daerah. Kami pun telah berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Banten untuk memastikan prosedur berjalan sesuai aturan,” pungkasnya. (*/Sahrul)