LEBAK– Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) Perwakilan Rangkasbitung memastikan secara kelembagaan untuk turut mengawasi realisasi anggaran yang covid-19 di lapangan, setelah melaksanakan aksi bentang spanduk di depan gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak yang bertempat di Jl.Abdi Negara No.3 Rangkasbitung.
Eza Yayang Firdaus Ketua KUMALA Perwakilan Rangkasbitung mengatakan, yang mana setelah kami mendengar, melihat, dan membaca sampai mengkaji dari beberapa informasi yang tersebar hingga hari ini. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengalokasikan dana dari Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) di APBD bernilai 106 Miliar hasil refocusing dari APBD II Lebak tahun 2020 ditunjang 65 Miliar refocusing Bankeu (Bantuan Keuangan) dari provinsi.
“Artinya ini sangat luar biasa dan rentan beberapa penyelewengan jika tidak diawasi secara ketat oleh kita semua, jangan hanya karena alasan kemanusuaan akhirnya kita semua loggar untuk mengawasi penggunaan alokasi anggaran tersebut”, Lanjut Eza.
Dilain kesempatan Erwin Salfa Riansi selaku ketua BPK Kumala juga akdemisi Untirta menerangkan, salah satu indikasi pemerintahan yang baik (good goverment) salah satunya ialah adanya partisipasi aktif dari masyarakatnya.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 101 tahun 2000 pemerintah yang baik adalah pemerintah yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektifitas, supremasi hukum dan dapat diterima seluruh masyarakat”, Kata Erwin.
Maka kami Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) menyatakan sikap bahwa:
Meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak untuk lebih serius dalam penanganan pemutusan mata rantai covid-19 di Kabupaten Lebak
- Meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak untuk lebih serius dan selektif dalam menempatkan pimpinan dibawah satuan kerjanya dan membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat dalam rangka menciptakan good goverment dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Lebak.
- Mengingatkan kepada seluruh pegawai ASN dan Pimpinan OPD se-Kabupaten Lebak agar sesuai dengan prinsip dan Peraturan Pemerintah (PP) 101 tahun 2000 serta perundang-undangan yang berlaku (menegakan supremasi hukum).
- Meminta kejelasan pengalokasian anggaran dan realisasinya ke penanganan covid-19
- Mendorong agar pihak legislatif untuk segera membuat PANSUS dalam pengawasan anggaran Covid-19 di Kabupaten Lebak.
- Meminta pihak Kejari, Ombudsman RI, KPK RI, serta unsur terkait untuk turun tangan turut serta mengawasi realisasi anggaran covid-19 di Kabupaten Lebak
Demikian pernyataan sikap dari kami Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) Perwakilan Rangkasbitung. Kiranya dapat ditanggapi dengan serius oleh pemangku kebijakan.(*/Red)