LEBAK – Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidkan yang memadai dari negaranya. Dalam kehidupan suatu Negara pendidikan memegang peranan utama untuk menjamin kelangsungan hidup suatu bangsa dan negaranya.
Minimnya jumlah sekolah-sekolah inklusif atau Sekolah khusus (SKh) bagi penyandang disabilitas yang ada di Lebak dengan menerapkan sistem yang benar juga di tunjang oleh sarana dan prasarana yang memadai sangatlah dibutuhkan.
“Jumlah Sekolah khusus (SKh) hanya berjumlah 3 Sekolah. Tentunya penyandang disabilitas haruslah menjadi perhatian pemerintah guna mendapatkan pendidikan yang layak sesuai amanat Undang-undang,” ujar Ade Firman dalam keterangan tertulis kepada Fakta Banten, Senin (1/2/2021)
Disisi lain saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik di Kabupaten Lebak, Jum’at 27 November 2020. Komisi X DPR RI menemukan fakta bahwa Kabupaten Lebak kekurangan 4.698 guru. Dengan rincian tingkat SD kekurangan 3.250 guru, dan SMP kekurangan 1.448 guru. Bahwa kebutuhan guru SD sebanyak 6.850. Padahal, guru SD sekarang hanya 3.600 sehingga kekurangannya ialah 3.250 guru SD. Sedangkan kebutuhan guru SMP sekarang yang ada 1.398, sehingga SMP kekurangan 1.448 guru. Hal ini belum ditambah dengan guru yang akan pensiun pada tahun 2021.
Di Kabupaten Lebak juga masih ada daerah blankspot dan kekurangan sarana komputer. Dari jumlah 773 SD, yang terkoneksi internet sebanyak 658 Sd dan blankspot 117 SD. Sementara ketersediaan komputer di SD baru tersedia 720 komputer. Untuk 215 SMP, yang terkoneksi internet 166 sekolah dan blankspot 49 SMP.
“Dari persoalan ini kami KUMALA Komisariat UIN SMH Banten menuntut, 1. Perhatikan penyandang disabilitas, berikan mereka tempat belajar, 2. Tingkatkan dan perbanyak tenaga pendidik yang berkualitas,” pungkas Ade Firman. (*/Red)