Lapas Rangkasbitung Luncurkan Merek Dagang PasThika untuk Produk Kreatif Warga Binaan

Lapas Rangkasbitung Luncurkan Merek Dagang PasThika untuk Produk Kreatif Warga Binaan

 

LEBAK– Lapas Kelas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, kini resmi memiliki merek dagang bernama PasThika.

Sertifikat merek tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 9 Januari 2025.

Sertifikat ini diserahkan secara resmi kepada pihak Lapas pada Rabu (15/1/2025).

Langkah ini menjadi terobosan baru dalam mendukung pengembangan kreativitas dan program pembinaan warga binaan.

Merek PasThika digunakan sebagai identitas untuk memasarkan produk hasil karya para warga binaan, yang tidak hanya menjunjung nilai inovasi tetapi juga berorientasi pada pemberdayaan ekonomi.

Kepala Lapas Rangkasbitung, Muhamad Khapi, mengungkapkan apresiasi atas terwujudnya merek dagang ini.

“Terdaftarnya PasThika adalah bukti nyata keseriusan kami dalam membina warga binaan agar menghasilkan produk bernilai ekonomi tinggi. Kami optimistis merek ini akan memperluas pasar sekaligus meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap hasil karya mereka,” ujar Muhamad Khapi.

Sementara itu, Kepala Subseksi Pembinaan, Eka Yogaswara menambahkan, bahwa merek ini menjadi simbol kerja keras dan harapan baru bagi warga binaan.

“Merek PasThika adalah bagian dari upaya kami untuk melindungi dan memasarkan produk kreatif warga binaan. Kami juga berharap ini dapat membuka jalan bagi mereka untuk memiliki keterampilan yang bisa dimanfaatkan setelah mereka bebas,” jelas Eka.

Dengan merek dagang ini, Lapas Rangkasbitung berupaya memperkuat citra positif lembaga pemasyarakatan sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi bagi warga binaan.

“Semoga produk dengan merek PasThika akan lebih dikenal luas dan diterima oleh masyarakat,” pungkasnya. (*/Sahrul).

Comments (0)
Add Comment