Laporan Dugaan KTP Ganda Bacabup Dede Supriyadi, Bawaslu Lebak Tak Proses Lebih Lanjut

 

LEBAK – Bakal Calon Bupati (Bacabup) Kabupaten Lebak, Dede Supriyadi, dilaporkan oleh Kantor Hukum Kasman Sangaji, S.H dan Partners kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak.

Laporan tersebut terkait dugaan kepemilikan KTP ganda Dede Supriyadi.

Dwi Agus Setiawan, perwakilan dari Bawaslu Lebak, membenarkan adanya laporan tersebut.

Namun, setelah dilakukan rapat pleno, Bawaslu memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan tersebut.

“Kami telah menerima laporan terkait dugaan KTP ganda oleh Bacabup Dede Supriyadi. Setelah kami tindaklanjuti dan melalui rapat pleno, laporan tersebut diputuskan untuk tidak dilanjutkan,” ujar Dwi, Selasa (17/9/2024).

Keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa pelapor harus merupakan warga yang memiliki hak pilih dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah yang bersangkutan.

Dalam kasus ini, pelapor berasal dari Jakarta, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mengajukan laporan di Kabupaten Lebak.

“Pelapor tidak berdomisili di wilayah Lebak, jadi sesuai aturan, laporan tersebut tidak bisa kami proses lebih lanjut,” jelas Dwi.

Meski demikian, Dwi menegaskan bahwa laporan ini tetap akan menjadi bahan bagi Bawaslu Lebak untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan kepemilikan KTP ganda oleh Dede Supriyadi.

“Laporan ini tidak sepenuhnya diabaikan. Kami akan terus menelusuri dugaan tersebut sebagai bagian dari tugas kami dalam memastikan pemilihan berjalan dengan adil dan transparan,” tutupnya.(*/Nandi)

Comments (0)
Add Comment