Laporkan Wartawan Ke Polisi, Jaksa di Kejari Lebak Dinilai Tak Paham UU Pers

LEBAK – Ramainya pemberitaan dimedia sosial tentang adanya oknum jaksa dari kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak yang melaporkan tiga orang wartawan media Radar24 ke Kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik, hanya dengan alasan pemberitaan yang keliru, hal itu membuat wartawan senior yang Juga pengacara di The Plaza Indonesia, Agus Floureze angkat bicara.

Menurutnya Jaksa yang melaporkan 3 Wartawan Radar24 ke Polisi dianggap keliru, seharusnya oknum Jaksa tersebut membuat hak klarifikasi dan melaporkan ke Dewan Pers.

“Harus belajar lagi oknum Jaksa itu tentang UU Pers, agar memahami secara keseluruhan, kecuali kasus tersebut terjadi pelanggaran pidana murni misalnya penganiayaan, dan lain sebagainya, kalau cuma masalah tulisan media kan ada hak klarifikasi dan Dewan Pers, bagi saya aneh aja,” kata Ketum LBH Phasivic Jakarta Pusat ini dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/3/2021).

Terlepas dari hal itu, untuk melaporkan wartawan dengan delik pidana, harus terlebih dahulu melalui keputusan Dewan Pers, tentang pelanggaran yang dilakukan dan hal tersebut menjadi rujukan. Bukan dengan serta merta dilaporkan begitu saja ke Polisi.

Agus pun berharap agar perkara ini, tidak perlu ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian, karena terlihat pemberitaan tersebut hanya perlu klarifikasi.

BantenJaksa Kejari LebakPelaporan wartawan
Comments (0)
Add Comment