Laporkan Wartawan Ke Polisi, Jaksa di Kejari Lebak Dinilai Tak Paham UU Pers

Sebelumnya, Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak, Musa Weliansyah juga menyayangkan tentang adanya pelaporan ketiga wartawan beserta seorang pejabat Kementerian Agama di Lebak. Mereka dilaporkan oleh oleh oknum pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Saya merasa prihatin atas laporan yang dilakukan Kasi Intel Kejari Lebak. Pertama, kalau saya melihat dari isi berita, disitu sudah ada hak jawab yang dilakukan oleh yang berinisial KO selaku Kasi Intel Kejari Lebak,” kata Musa Weliansyah, Jumat (12/3/2021).

Menurut Musa, selain itu, apa yang disampaikan oleh Sudirman selaku pejabat Kemenag, menurutnya, itu bukanlah pencemaran nama baik dan bukan fitnah, karena dia memiliki bukti pesan WhatsApp.

“Terlepas siapapun orangnya, dia kan hanya menyampaikan ada orang yang mengatasnamakan oknum Jaksa, saya kira tidak ada yang salah dalam konteks,” katanya.

Kemudian, Musa menjelaskan, ada kekeliruan disini, jika memang terkait sebuah pemberitaan dan menyangkut UU ITE kenapa harus lapor ke Polres Lebak. Bahwa kasus laporan terkait UU ITE itu seharusnya melapor ke Polda Banten. (*/Red)

BantenJaksa Kejari LebakPelaporan wartawan
Comments (0)
Add Comment