LEBAK – Hujan deras yang melanda Kabupaten Lebak pada Selasa (29/10) sore, mengakibatkan jalan raya Leuwidamar tertimbun limbah galian pasir yang berada di sekitar Kecamatan Cimarga.
Tumpukan limbah dari galian pasir tersebut mengakibatkan ruas jalan, serta irigasi yang berada di Kampung Pasir Roko, Kecamatan Cimarga tertutup dengan kejadian tersebut membuat para pengguna jalan mengeluh.
Karena kejadian tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak melalui Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak menerjunkan dua unit mobil Damkar untuk membersihkan sisa pasir yang masih ada di jalan.
“Betul pak, pihak kami menerima laporan dari warga bahwa ruas jalan Leuwidamar tertimbun pasir dari aktivitas galian pasir, oleh karena itu, pihak kami menerjunkan dua unit mobil Damkar untuk membersihkan pasir di ruas jalan tersebut,” ujar Kasie Linmas Satpol PP Kabupaten Lebak Suparmin di lokasi, Rabu (30/10/2019).
Suparmin menjelaskan, proses pembersihan ruas jalan dari limbah galian pasir ini melibatkan pihak Polsek dan Danramil di Kecamatan Cimarga.
“Penyebabnya juga karena irigasinya tidak berjalan normal, karena tertimbun limbah pasir juga yang mengakibatkan salurannya tersendat, kita pun meminta pertanggungjawaban kepada pengusaha pasir yang berada di sini untuk bertanggung jawab atas kejadian ini,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Cimarga Iptu Ahmad Rifai menilai dengan adanya limbah pasir yang menutupi ruas jalan Leuwidamar merupakan sebuah kelalaian dari pihak perusahaan pasir.
“Kita akan selidiki dan kita cek ijinnya, kami menilai ini adalah kelalaian pihak perusahaan,” ucapnya.
Ahmad Rifai pun menjelaskan, perusahaan ini adalah perusahan besar bukan perusahaan ecek-ecek, produksinya pun sangat besar kalau dibiarkan ini akan berkepanjangan dan bisa merugikan masyarakat sekitar.
“Kita sebagai penegak hukum akan mengambil langkah-langkah hukum kalau tidak menaati kita akan pasang garis police line, agar kedepannya bisa tertib,” pungkasnya. (*/Sandi)