LPPNRI Tegaskan Inspektorat Optimalkan Pengawasan Alokasi Dana Desa

LEBAK – Untuk mencegah terjadinya tindakan penyelewengan anggaran atau praktik korupsi, Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Provinsi Banten meminta agar Inspektorat bisa untuk menjalankan fungsinya secara optimal dan maksimal dalam pengawasan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Kami berharap fungsi dari Inspektorat di daerah dapat berjalan lebih optimal dalam melakukan pemantauan dan pengawasan ADD dan jangan sampai laporan ke atasnya (Bupati – red) baik-baik saja,” ujar Ketua DPP LPPNRI Provinsi Banten, Usman, kepada Fakta Banten di kediamannya, Jumat (22/9/2017).

Menurutnya, selama ini, pembangunan di desa-desa yang dibiayai oleh ADD belum cukuplah menggembirakan. Bahkan, potensi kebocoran dana desa sangat besar sehingga peran dan fungsi Inspektorat haruslah berjalan secara optimal.

“Lembaga Inspektorat itu selain pengawasan keuangan Dana Desa juga melakukan pembinaan kepada Kepala Desa dan Aparatur Desanya,” ujar Usman.

“Pembinaan itu bagaimana mereka membuat laporan keuangan dengan baik dan benar, agar tidak bertentangan dengan hukum, jika fungsi Inspektorat itu dapat berjalan secara optimal dan maksimal, maka Dana Desa akan tepat sasaran dan tidak menimbulkan penyelewengan anggaran pembangunan Dana Desa,” imbuhnya.

Masih dikatakan Usman, bahwa Inspektorat Daerah juga bisa berperan membantu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebab, sebelum dilakukan pemeriksaan oleh BPK, tentunya terlebih dahulu diperiksa oleh Inspektorat Daerah.

Ia pun menambahkan, Apabila Dana Desa tersebut belum benar dalam pembuatan pelaporan keuangannya maka Inspektorat harus bisa meluruskan pelaporan keuangan Desa tersebut. Namun, jika ditemukan adanya penyelewengan Anggaran Dana Desa maka janganlah mengutamakan kata “Damai” akan tetapi, jika kebocoran anggaran itu tidak terpenuhi, tentu selanjutnya harus dilaporkan kepada penyidik kepolisian dan kejaksaan agar diproses secara hukum.

“Kami meminta kepada semua Kepala Desa dan Aparatur Desa dalam penggunaan ADD haruslah benar agar tidak bermasalah dengan hukum,” tegasnya. (*)

Dana Desa (DD)LPPNRI Provinsi Banten
Comments (0)
Add Comment