Mahasiswa Desak Kejari Lebak Lanjutkan Kasus Hukum Pasar Gajrug

LEBAK – Puluhan mahasiswa yang berasal dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak kembali menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa (24/7/2018).

Kedatangan mahasiswa ke Kejari Lebak ini untuk kedua kalinya, dan mereka kembali menuntut dilanjutkannya proses hukum dugaan korupsi Pasar Gajrug dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Mereka menilai mangkraknya pembangunan Pasar Gajrug dari program 1000 pasar tradisional gagasan Presiden Jokowi dengan dana APBN menghabiskan anggaran sebesar Rp 19 miliar. Pasar ini menaungi tiga kecamatan yaitu Sajira, Cipanas, Gajrug.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yang tidak dijelaskan ketika uang negara sudah dikembalikan tidak berdampak pada penghentian proses hukum, berkaitan dengan Undang-undang tipikor Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 30 tahun 2002 pasal 5 yang berbunyi soal kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proposionalitas.

“Pers rilis pada tanggal 19 Juli lalu yang dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari Lebak, yang menggunakan perintah Jaksa Agung Muda nomor 765 tahun 2018 ketika uang negara sudah dikembalikan sejumlah 731 juta, proses hukum tidak dihentikan dengan alasan penyelamatan uang negara, ini dinilai hanya sebagai alat pelindung diri. Karena tidak sesuai dengan UU yang sudah lebih dulu dibuat pada nomor 20 tahun 2001 dan 30 tahun 2002,” ujar, Koordinator Aksi, Eza Yayang Firdaus, kepada factabanten.co.id.

Mahasiswa menilai, ada kejanggalan dalam pers rilis yang dilakukan oleh pihak Kejari Lebak, karena tidak disebutkannya siapa penanggung jawab atas berjalannya proyek Pasar Gajrug.

“Maka dari itu kami akan menindak lanjuti
aksi ini untuk melakukan pelaporan ke KPK, agar aspirasi kami dapat ditindak lanjuti,” tegas Eza.

Aksi tersebut turut di meriahkan dengan teatrikal.

Aksi teatrikal berupa mafia proyek yang diseret oleh Jaksa Agung Muda sebagai bentuk gambaran apa yang terjadi pada hari ini di Kabupaten Lebak, dan tak adanya pihak Kejari yang menemui massa juga sebagai salah satu indikator bungkamnya para penegak hukum.

“Harapan saya semoga kedepan tak ada lagi permainan nakal yang bebas. Apalagi kasus ini berdampak pada rusaknya ekonomi negara dan pembangunan nasional yang ada di daerah. Agar Kabupaten Lebak tidak lagi disebut dengan daerah tertinggal dengan pembangunan yang merata, kasus ini harus jelas sanksi hukumnya,” tegasnya. (*/Sandi)

HMIKEJARI LEBAKPasar Gajrug
Comments (0)
Add Comment