LEBAK – Sorotan terhadap aspek keselamatan kerja di kawasan industri kembali mencuat. Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh atas dugaan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di area operasional Port Cemindo milik PT Cemindo Gemilang Tbk.
Desakan ini muncul setelah serangkaian insiden kerja dalam beberapa tahun terakhir disebut menelan korban jiwa. Data yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, kasus kecelakaan kerja mulai ramai diperbincangkan sejak 2023.
Pada 2025, insiden serupa kembali terjadi, bahkan dalam satu bulan dilaporkan terdapat tiga pekerja meninggal dunia. Secara total, sepanjang tahun lalu disebutkan empat korban jiwa akibat kecelakaan kerja.
Aktivis IMALA, Sapnudi, menilai kejadian yang berulang menjadi alarm serius bagi sistem pengawasan keselamatan kerja.
“Kalau kecelakaan terus terjadi, ini bukan lagi sekadar kelalaian individu. Perlu dilihat apakah ada persoalan dalam sistem, standar operasional, atau pengawasan K3 yang belum optimal,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, penerapan K3 tidak boleh hanya sebatas kelengkapan dokumen administratif.
Implementasi di lapangan, pengawasan rutin, serta budaya keselamatan kerja menjadi faktor penting untuk mencegah risiko fatal.
IMALA pun meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten melakukan audit langsung dan investigasi terbuka.
“Keselamatan pekerja adalah prioritas. Jika ada kekurangan, harus diperbaiki. Jika ada pelanggaran, tentu perlu ditindak sesuai aturan,” tegas Sapnudi.
Sementara itu, Sekretaris Disnaker Lebak, Rully Chaerulliyanto, menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan perusahaan skala besar berada di tingkat provinsi.
“Penindakan dan pengawasan memang menjadi ranah Disnaker Provinsi Banten. Namun kami akan berkoordinasi dan menyampaikan informasi ini agar menjadi perhatian bersama,” katanya.
Secara edukatif, penerapan K3 merupakan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
Sistem K3 mencakup pelatihan rutin, penggunaan alat pelindung diri, pengawasan teknis, serta evaluasi berkala terhadap potensi bahaya kerja.
Dalam sektor industri berat seperti pelabuhan dan manufaktur semen, standar ini menjadi semakin krusial karena tingkat risiko yang tinggi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen Port Cemindo terkait desakan investigasi tersebut. (*/Sahrul).