Masa HGU PTPN VIII Telah Habis, PWPB Desak DPRD Lebak Lakukan RDP Dengan Perusahaan

 

LEBAK – Ketua Perkumpulan Warga Provinsi Banten (PWPB) Enggar Buchori meminta agar DPRD Kabupaten Lebak, secepatnya memanggil pihak PTPN VIII untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII yang masa waktunya sudah habis namun aktifitasnya masih berjalan.

“Kami mendesak wakil rakyat Lebak untuk memanggil pihak PTPN VIII agar ada kepastian soal lahan yang masanya sudah habis dan tata ruang yang peruntukannya bukan untuk pertanian ataupun perkebunan lagi. Jangan sampai rakyat Lebak merasa dirugikan dengan aktivitas tersebut, bahkan tidak ada PAD yang masuk ke Daerah, ini pukulan bagi rakyat dan Pemerintah daerah,” kata Enggar Buchori kepada Fakta Banten, Minggu, (11/6/2023).

Menurutnya, persolan lahan HGU PTPN VIII ini tentu harus mendapat perhatian dan disikapi secara serius.

Bahkan dirinya pula mengatakan, bahwa rakyat Lebak harus juga mengawasi dan mendorong adanya kejelasan soal status aturan dari lahan tersebut.

“Artinya, jika aturan Perda sendiri dilabrak, maka aturan mana yang dipergunakan? untuk itu, kita semua harus bergerak mengawasi, meminta penjelasan kepada semua pihak agar persoalan ini terang benderang. Jangan sampai masyarakat yang selalu dituntut untuk taat aturan, sementara bos bos di sana melabraknya, ini tentu pemikiran yang dangkal,” katanya.

Dirinya meminta agar Pemerintah bersama dengan DPRD Lebak untuk memanggil meminta penjelasan atas status lahan HGU PTPN VIII tersebut.

“Kami meminta agar segera memanggil pihak terkait, sehingga persoalan lahan PTPN VIII tersebut terang benderang statusnya dan tata ruangnya harus sesuai dengan aturan,” tandasnya.

Perlu diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, bahwa lahan HGU PT. PN VIII yang berada di area Perkebunan Sawit Blok Cileuweung, Kecamatan Rangkasbitung, lahan Hak Guna Usaha (HGU) tersebut tidak diperpanjang sejak tahun 2005 telah habis.

Selain itu, lahan tersebut juga sesuai dengan Perda Tata Ruang di lahan tersebut bukan diperuntukan untuk perkebunan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Lebak Alkadri pada Fakta Banten.

Alkadri mengungkapkan, jika lahan HGU PTPN VIII tersebut HGU-nya sudah tidak diperpanjang sejak tahun 2005 silam hingga tahun 2023. Selain itu, HGU itu juga sebelumnya bukan atas nama PTPN VIII tapi milik PT Lingga Sari. (*/Yod/Aji)

HGULebakPTPN VIII
Comments (0)
Add Comment