Mau Nyaleg, Mendagri Berhentikan Bupati dan Wakil Bupati Lebak

 

SERANG – Menteri Dalam Negeri Tito M Karnavian telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai Bupati-Wakil Bupati Lebak periode 2019-2024. Pemprov Banten berencana bakal menyerahkan SK tersebut kepada Iti-Ade pada Senin, (11/9/2023).

Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten Gunawan Rusminto mengatakan, jika SK pemberhentian tersebut telah keluar sejak pekan lalu.

“Saat ini sudah ada di Pemprov dan secepatnya akan diserahkan,” ujar Gunawan kepada wartawan.

Kendati SK tersebut sudah keluar, Iti-Ade kata dia tak serta merta langsung berhenti. Keduanya masih dapat memimpin Lebak hingga penetapan daftar calon tetap (DCT) Anggota Legislatif pada Pileg 2024 mendatang.

Namun jika DCT sudah keluar lanjutnya, maka Iti-Ade mesti berhenti dari jabatannya, walaupun jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak akan berakhir pada 15 Januari 2024 mendatang.

“Tapi karena beliau-beliau mencalonkan diri, maka masa jabatannya lebih lengkap,” ujarnya.

Meski begitu kata dia, Kemendagri belum meminta Pemprov Banten dan DPRD Kabupaten Lebak untuk mengirimkan nama calon Pj Bupati Lebak.

“Biasanya satu bulan sebelum DCT, jadi kemungkinan Oktober nanti,” sebutnya.

Diketahui, Iti dan Ade sudah mengundurkan diri dari jabatannya pada 12 Mei 2023 lalu. Usulan pemberhentian keduanya sudah dikirimkan ke Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 14 Agustus 2023 lalu.

Iti mengundurkan dari jabatan Bupati Lebak lantaran mendaftarkan diri sebagai calon Anggota DPR RI Dapil Banten I. Sementara Ade Sumardi maju sebagai calon Anggota DPRD Banten Dapil Kabupaten Lebak.  (*/Faqih)

Ade SumardiIti JayabayaIti Jayabaya-Ade SumardiPileg 2024
Comments (0)
Add Comment