LEBAK– Seorang pria bernama Buang Miftahuddin (44), warga Kampung Jugul Inam, Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Agama yang mengabulkan gugatan cerai istrinya, Linda Yani (32).
Ia menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang dijalaninya.
Menurut Buang, ia tidak pernah menerima surat panggilan sidang karena dikirimkan ke alamat yang bukan miliknya. Hal ini baru ia ketahui setelah putusan cerai telah dikeluarkan.
“Saya baru tahu setelah ada putusan. Ternyata surat panggilan sidang dikirim ke alamat yang bukan milik saya, jadi saya tidak pernah menghadiri persidangan,” kata dia kepada Fakta Banten, Minggu (2/3/2025).
Selain itu, Buang juga mempertanyakan data dan keterangan dalam sidang cerai yang dianggapnya tidak sesuai.
Salah satunya adalah identitas saksi yang disebut sebagai adik kandungnya, padahal menurutnya, saksi tersebut tidak memiliki hubungan keluarga dengannya.
“Masa nama saksi Winda dikatakan adik kandung saya? Padahal dia orang lain dan tidak ada hubungan sedarah dengan saya,” ujarnya.
Atas kejadian ini, Buang Miftahuddin berencana mencari keadilan dan meminta agar kasusnya ditinjau ulang.
Ia berharap ada evaluasi dalam proses hukum agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam perkara serupa.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut prosedur administrasi dalam persidangan, termasuk akurasi data saksi dan pengiriman surat panggilan sidang. (*/Sahrul).