LEBAK – Saat Memasuki bulan suci Ramadan 2026, pergerakan harga kebutuhan pokok di Kabupaten Lebak menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Salah satu komoditas yang mendapat pengawasan khusus adalah minyak goreng merek MinyaKita, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat untuk sahur dan berbuka puasa.
Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan pemantauan langsung ke pasar tradisional dan toko ritel selama Ramadan berlangsung.
Langkah ini dilakukan guna memastikan harga tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta stok tersedia di pasaran.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Lebak, Yani, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara rutin dan intensif.
Jika ditemukan pelaku usaha yang menjual di atas ketentuan, sanksi administratif akan diberlakukan secara bertahap.
“Mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin penjualan apabila pelanggaran tidak diindahkan,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan sementara, sebagian kenaikan harga dipengaruhi oleh kendala distribusi.
Ketika pasokan dari distributor resmi tersendat, pengecer terpaksa mencari stok dari jalur lain dengan harga lebih tinggi, yang kemudian berdampak pada harga jual ke konsumen.
Untuk itu, Disperindag mendorong distributor menjaga kelancaran suplai selama Ramadan agar harga tetap stabil. Intensitas pengawasan juga ditingkatkan menjelang puncak kebutuhan masyarakat di pertengahan hingga akhir bulan puasa.
Pemerintah daerah turut mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan harga yang tidak sesuai ketentuan.
Transparansi dan pengawasan bersama dinilai penting demi menjaga kestabilan ekonomi selama bulan suci.
Ramadan menjadi momentum menjaga keseimbangan antara ibadah dan keadilan dalam perdagangan.
Dengan pemantauan ketat dan distribusi yang tertata, diharapkan masyarakat Lebak dapat menjalani puasa dengan tenang tanpa kekhawatiran lonjakan harga kebutuhan pokok. (*/Sahrul).