LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak hanya akan membuka seluruh objek wisata dengan kapasitas maksimal 25 persen mulai dari tanggal 24 Desember – 2 Januari 2021 mendatang.
Pembatasan itu dilakukan guna mencegah terjadinya kerumunan sepanjang momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Selain itu, masih belum tercapainnya target vaksinasi di Kabupaten Lebak menjadi alasan lain.
“Kemungkinan momen natal dan tahun baru kita membuka destinasi wisata hanya 25 persen. Target vaksin kita belum tercapai masih di angka 58 persen, makanya kita buka hanya 25 persen,” kata Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, Rabu, 22 Desember 2021.
Dalam mengantisipasi terjadinya lonjakan wisatawan, sejumlah posko pemeriksaan telah disiapkan di perbatasan memasuki Kabupaten Lebak untuk melakukan pengecekkan terhadap para pengendara yang datang.
Termasuk, Pemkab Lebak pun akan menyediakan sistem scan barcode PeduliLindungi di setiap objek wisata bagi para wisatawan yang akan berkunjung ke objek wisata di Kabupaten Lebak.
“Nanti di pintu-pintu masuk ke Kabupaten Lebak akan ada pemeriksaan, salah satunya kartu vaksin. Nanti destinasi wisata juga akan disediakan barcode PeduliLindungi, terutama yang masuk itu harus scan barcode,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan salinan Adendum SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, aturan perjalananan terbaru kali ini memberlakukan syarat wajib vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Itu artinya, hanya masyarakat yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis 1 dan 2 yang boleh melakukan perjalanan jarak jauh. (*/YS)