LEBAK — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, KH Ahmad Hudori, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah terkait pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas/PP No. 17 Tahun 2025).
“Kita sangat mendukung pemerintah hadir untuk menyelamatkan anak bangsa dengan memberlakukan pembatasan medsos bagi anak di bawah usia 16 tahun,” kata Ahmad Hudori dalam keterangannya di Lebak, Minggu, (29/3/2026).
Menurut dia, kebijakan tersebut penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif di ruang digital, seperti paparan konten tidak layak, perundungan siber, hingga kecanduan penggunaan gawai.
Ia mengungkapkan, saat ini tidak sedikit anak usia Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang sudah terindikasi kecanduan gim daring bahkan judi online.
MUI Kabupaten Lebak juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam membatasi akses anak terhadap sejumlah platform digital berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Ahmad Hudori menilai, tanpa pembatasan yang jelas, penggunaan media sosial dapat berdampak buruk terhadap masa depan anak.
“Saya meyakini jika anak tidak dibatasi dalam penggunaan medsos, hal itu bisa membawa malapetaka bagi masa depan mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini penggunaan gawai di kalangan anak semakin masif dan kerap tanpa pengawasan orang tua, sehingga membuka peluang anak mengakses berbagai konten negatif, termasuk pornografi dan praktik perundungan siber.
Sebagai langkah lanjutan, MUI Kabupaten Lebak akan menyosialisasikan pentingnya pembatasan penggunaan media sosial kepada masyarakat melalui mimbar khatib, pengajian, dan kegiatan tausiyah.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau para orang tua untuk lebih aktif dalam mengawasi aktivitas digital anak, termasuk membatasi durasi penggunaan gawai.
“Kami berharap orang tua dapat membatasi penggunaan gadget anak, misalnya maksimal 1,5 jam per hari,” katanya.***