Nelayan di Lebak Tertangkap Edarkan Obat Terlarang, Ribuan Butir Tramadol Diamankan

 

LEBAK – Seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, harus berurusan dengan hukum setelah aparat mengendus aktivitas ilegalnya. Ia kedapatan menyimpan dan memperdagangkan obat-obatan keras tanpa izin edar.

Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang.

Pada Rabu (9/5/2025), tim opsnal berhasil meringkus seorang pelaku berinisial YP, pria 30 tahun asal Kampung Binuangeun, Desa Muara, Wanasalam. Penangkapan dilakukan di depan sebuah rumah di Kampung Bocikar, desa yang sama.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, melalui Kasat Narkoba AKP Epy Cepiana, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat daftar G di wilayah tersebut.

Setelah penyelidikan singkat, petugas berhasil menangkap YP dengan barang bukti mencengangkan.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan satu tas selempang berisi 84 butir tramadol, 260 butir heximer, uang tunai Rp96.000 hasil penjualan, dan sebuah ponsel.

Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus ini mengarahkan polisi pada tambahan barang bukti sebanyak 1.000 butir tramadol yang dikirim melalui layanan pengiriman dari Jakarta.

“Pelaku mendapatkan barang dari seseorang bernama AG yang tidak diketahui identitasnya. Transaksi dilakukan lewat telepon, dan obat dikirim ke rumah pelaku menggunakan jasa paket,” ujar AKP Epy dalam keterangan yang diterima Fakta Banten, Jumat (16/5/2025).

Pelaku mengaku membeli 500 butir tramadol seharga Rp1.250.500 dan 1.000 butir heximer seharga Rp900.000. Obat-obatan itu kemudian dijual kembali di sekitar Wanasalam dengan harga Rp15.000 untuk dua butir tramadol dan Rp5.000 per butir heximer.

Jika seluruh obat terjual, keuntungan yang diperoleh pelaku bisa mencapai Rp8.750.000. Namun upaya tersebut kandas setelah ditangkap oleh pihak berwajib.

YP kini mendekam di sel tahanan Satres Narkoba Polres Lebak guna proses hukum lebih lanjut.

Polres Lebak mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan di wilayahnya demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” pungkas Kasat. (*/Sahrul).

LebakNelayantramadol
Comments (0)
Add Comment