LEBAK – Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah angkat bicara terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak
Dirinya mengatakan, dugaan praktek pungli yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa tersebut nilainya sangat fantastis, yakni sebesar Rp690.000.000 (enam ratus sembilan puluh juta rupiah).
“Saya mendapatkan informasi dan bukti yang akurat dari berbagai sumber yang dapat dipercaya bahkan bisa dijadikan saksi di hadapan hukum, yang mana alat bukti yang dimiliki berupa kwitansi tanda terima uang, disertai dengan bukti transfer ke rekening oknum kades dan suaminya,” ungkapnya saat dihubungi Fakta Banten melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis, (25/05/2023).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pungli yang dilakukan oknum kades tersebut yakni, dengan modus meminta fee sebesar Rp1.500 (seribu lima ratus rupiah) per meter dari pembelian lahan untuk lokasi tambak udang yang ada di desanya yaitu semenjak tahun 2017-2023.
“Dengan total hasil pungli sebesar Rp690 juta yakni, terdiri dari Rp. 345 juta pada tahun 2017/2018 dari salah seorang berinisial AS penyedia lahan lokasi tambak udang PT. SDB seluas 23 Ha, serta Rp. 345 juta dari saudara yang berinisial HFM selaku penyedia lahan untuk tambak udang PT. RGS seluas 23 Ha tahun 2021/2023. Ironisnya, uang sebesar Rp690 juta tersebut tidak masuk pada pendapatan desa melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya,” jelasnya.
Karena jabatannya sebagai Kepala Desa, lanjut Musa, artinya ini bentuk penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta perbuatan yang dilarang sebagaimana yang tertera pada pasal 29 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Saya sangat menyayangkan atas perbuatan oknum Kepala Desa tersebut. Perbuatan oknum kades tersebut harus ditindak secara hukum karena bukan hanya melanggar pasal 29 Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Akan tetapi oknum desa tersebut telah menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri,” imbuhnya.
Musa menegaskan, oknum Kepala Desa tersebut harus ditindak tegas secara hukum, karena sudah jelas menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, dan sudah termasuk dalam perbuatan KKN.
“Bukan hanya itu tindakan oknum kades tersebut juga mengakibatkan hilangnya hutan lindung, sepadan pantai dan jalan desa dengan total luas lebih dari 3,5 Ha yang diduga ikut terjual oleh kades pada pengusaha tambak udang,” pungkasnya. (Yod/Aji)