Oknum Kepala Desa di Lebak Kena OTT Saat Pungli Truk Angkutan Pasir

LEBAK – Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum Kepala Desa Nameng Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, hingga akhirnya tim Saber Pungli Polres Lebak berhasil membekuk oknum Kepala Desa saat sedang melakukan praktik haram tersebut.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Lebak berhasil membekuk oknum Kepala Desa Nameng atas nama Muhamad Hasan.

“Ya benar dalam OTT yang dilakukan pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2017 kemarin sekitar Pukul 21.00 WIB, tim Saber Pungli Polres Lebak yang dipimpin langsung oleh Wakapolres ini telah berhasil membekuk oknum Kepala Desa Nameng di Kampung Tutul Desa Citeras, pada saat menerima uang setoran dari pengusaha Armada atau truk angkutan pasir,” kata Kapolres Lebak AKBP Deni Arianto, saat expose perkara, Selasa (3/10/2017).

Dalam OTT yang dilakukan tim Saber Pungli Polres Lebak itu, sedikitnya berhasil diamankan sebagai barang bukti, yakni uang tunai sebesar Rp 12.350.000 hasil setoran pemilik kendaraan, dua bendel karcis pungutan yang dikeluarkan oleh Desa Nameng Kecamatan Rangkasbitung, dan satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Fortuner Nopol A 1605 HL warna Hitam.

“Pungutan tersebut diminta oleh oknum berdasarkan karcis dengan modus sudah terbentuknya Peraturan Desa (Perdes) sebesar Rp 10.000 per satu armada yang lewat, dan ini sudah berjalan sekitar beberapa tahun lalu, kasus ini akan terus kita dalami,” tegasnya.

Untuk tersangka ini Polres Lebak menjerat tersangka dengan pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, dengan ancaman pidana sekitar 4 tahun dan denda sekitar Rp 200 juta atau hingga Rp 1 Miliar. (*/Nana Sofyan)

OTTPolres LebakTim Saber Pungli
Comments (0)
Add Comment