Oknum Pegawai Samsat Rangkasbitung Diduga Lakukan Maladministrasi, HIMACIDA Akan Layangkan Surat ke Pemprov Banten

 

LEBAK – Oknum pegawai Samsat Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diduga melakukan tindakan maladministrasi dengan memberikan jalur pintas kepada kendaraan yang tidak sesuai dokumen resmi untuk melakukan registrasi hingga tahap pengesahan perpanjangan pajak kendaraan.

Sontak tindakan oknum pegawai tersebut mendapat komentar keras dari Organisasi Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Cibadak (HIMACIDA).

Ketua Himpunan Mahasiswa Cibadak (HIMACIDA), Muhidin menyampaikan pihaknya mengaku telah mengantongi bukti atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum pegawai samsat tersebut.

“Kami telah mengantongi sejumlah bukti bahwa adanya dugaan maladministrasi pada pelayanan yang diberikan oleh oknum pegawai di lingkungan Samsat Rangkasbitung,” kata Muhidin kepada wartawan, Rabu (25/06/2025).

Dirinya mengungkapkan, apa yang dilakukan oleh oknum pegawai seperti ini bukan sekadar kelalaian. Akan tetapi sebuah pengkhianatan terhadap peraturan negara.

Di mana Samsat berkewajiban dan menjadi garda terdepan dalam memastikan legalitas dokumen kendaraan bermotor khususnya di Kabupaten Lebak

“Melihat fakta yang terjadi justru sebaliknya aturan diabaikan, SOP dilanggar, dan sistem seolah dibiarkan longgar. Fakta-fakta yang kami temukan menunjukkan adanya indikasi pembiaran terhadap kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi dokumen,” ucapnya.

Lebih lanjut, menurutnya apa yang dilakukan oleh oknum pegawai Samsat Rangkasbitung mencerminkan dugaan adanya tindakan pungli bagi masyarakat yang ingin melalui jalur pintas dengan mengabaikan aturan yang berlaku.

“Apakah aturan hanya berlaku bagi masyarakat biasa, sementara pelanggaran bisa ditebus dengan jalur pintas?” tanya Muhidin.

Menanggapi hal tersebut, pihaknya (HIMACIDA) akan segera melayangkan laporan resmi serta membawa sejumlah bukti hasil temuan di lapangan kepada Pemprov Banten dan Ombudsman tentang adanya dugaan maladministrasi di Samsat Rangkasbitung

“Dugaan praktik maladministrasi seperti ini tidak bisa dibiarkan terus berlangsung. Apalagi jika menjadi budaya yang mengakar,” katanya.

Tak hanya itu, dirinya pun menuntut kepada Kepala Samsat Rangkasbitung untuk segera melakukan klarifikasi terbuka.

Dan ia pun meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Provinsi Banten untuk melakukan investigasi secara menyeluruh di lingkungan Samsat Rangkasbitung.

“Kami percaya pelayanan publik harus bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tandasnya. (*/Yod/Aji)

LebakMaladministrasiSamsat rangkasbitung
Comments (0)
Add Comment