LEBAK– Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIb Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial AR warga Komplek Perumahan Pepabri, Jalan Maulana Yusuf RT 01/09, Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, diduga menjadi penadah dan terlibat dalam penggelapan mobil milik Iin Indirawati Warga Depok, Kabupaten Bogor.
Iin Indirawati kepada sejumlah wartawan menjelaskan, kronologis terjadinya penggelapan mobil miliknya jenis Inova tipe E dengan Nopol B 1536 EKM, berawal saat dirinya menyuruh supirnya Wingki untuk menyewakan tiga mobil miliknya termasuk Inova kepada perusahaan. Namun, bukannya disewakan ketiga mobil tersebut menghilang dan diketahui salahsatu mobilnya yang Inova dijual tanpa BPKB ke wilayah Lebak yang ternyata pembelinya atau penadahnya adalah AR yang statusnya seorang PNS di Rutan Rangkasbitung.
“Begitu kami mengetahui keberadaan unit mobil saya yang inova, saya langsung mengejarnya dan berhasil bertemu dengan pembeli mobil saya,” kata Iin, Rabu (8/5/2019).
Mengetahui mobil yang dibelinya akan diambil kata Iin, AR malah menjualnya ke warga Bandung yang menurut keterangan AR dibeli oleh seorang anggota Polisi.
“Awalnya saya mau langsung melaporkan kasus ini ke Polres, namun AR sambil menangis di hadapan anak dan istrinya memohon untuk diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Dari situ saya tidak tega, yang akhirnya ditempuh jalan kekeluargaan,” ujarnya.
AR pun, katanya membuat pernyataan yang ditandatangani di atas materai, dimana AR menyatakan siap mengganti kendaraan roda empat jenis Inova tipe E milik Iin Indirawati dalam bentuk uang sebesar Rp 170 juta yang akan dibayarkan selambat-lambatnya delapan bulan setelah pernyataan ditandatangani yakni Kamis 15 Pebruari 2018.
“Pernah saya datang untuk menagih janjinya dengan membawa orang, malah saya dan orang-orang saya dikerumuni orang suruhan dia (AR-red) dan AR selalu memperlihatkan pistol miliknya untuk menakut-nakuti saya,” papar Iin.
Lanjut Iin, jika tidak ada niat baik, pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Saat ini saya masih menunggu itikad baiknya, namun jika dalam waktu satu pekan ini tidak juga ada penyelesaian, saya akan membuat laporan ke polisi juga ke Kemenkumham, karena PNS Rutan bernaung pada kementerian tersebut,” ungkapnya.
Sementara, AR saat ditemui wartawan mengakui, bahwa dia terlibat masalah dengan Iin Indirawati terkait mobil miliknya. Namun, AR meminta agar dalam masalah ini jangan hanya dirinya yang dituntut untuk bertanggungjawab atas kasus ini. Karena kata AR, dirinya merupakan tangan ke lima dan mana dirinya mendapatkan untung hanya Rp 1,5 juta saja.
“Saya sebetulnya sudah ada niat baik yakni dengan menyerahkan sertifikat rumah saya ke Bu Iin dan tanda tangan yang saya bubuhkan dalam surat pernyataan itu saya lakukan karena saya dalam keadaan tertekan,” terang AR.
Bahkan kata AR, pihaknya sudah berniat ingin membayar dengan cara di cicil tapi niatannya tersebut ditolak.
“Saya pernah mau menyerahkan uang mulai dari Rp 30 juta sampai Rp 50 juta namun tidak diterima dan saat ini saya sudah tidak punya uang sebesar itu jika diminta. Untuk itu silahkan jika ingin masalah ini dilaporkan, namun saya minta orang-orang yang terlibat sebelum saya harus juga bertanggungjawab,” pungkas AR.(*/sandi)
Proses secara hukum.memalukan institusi