LEBAK – Panitia Khusus (Pansus) PAD DPRD Lebak menemukan indikasi adanya kebocoran retribusi dari sektor pasar di Kabupaten Lebak.
Hal tersebut disampaikan pada saat rapat Pansus PAD di Kantor DPRD Lebak, Kamis, (13/7/2023).
Pansus juga menyayangkan retribusi yang bisa dikelola dengan benar, malah diduga mengalir atau dipungut oknum ormas.
“Kebocoran retribusi dari sektor pasar sangat tinggi,” kata Wakil Ketua Pansus PAD Musa Weliansyah pada saat dihubungi Fakta Banten, Jumat (13/7/2023).
Dirinya mengungkapkan, banyak pasar yang tidak dipungut retribusi parkiran. Padahal, praktiknya di lapangan ada oknum yang melakukan pungutan parkir.
“Selain itu, kami juga menemukan informasi sewa kios yang tidak sesuai. Rata-rata Rp2 juta per tahun, sementara prakteknya di lapangan sewa diatas Rp10 juta per tahun,” ungkapnya.
Lanjut Musa, hal tersebut akibat penentuan nilai sewa bukan berdasarkan hasil kajian akademisi atau lembaga lain yang memiliki kompetensi dan bersertifikat.
“Selain itu, minimnya retribusi dari pedagang kaki lima. Padahal pada praktiknya para pedagang setiap harinya mengeluarkan dana,” bebernya.
Jika pendapat daerah optimal, kata dia, maka menurutnya, tidak akan ada kebocoran dari sektor pasar dari parkiran. Retribusi pedagang kaki lima dan sewa kios, hal tersebut jelas akan meningkatkan nilai PAD dari sektor pasar.
“Banyak praktik pungli di pasar berdasarkan informasi yang kami terima yang dilakukan oleh oknum ormas,” tambahnya.
Dirinya menegaskan maka dari itu, tidak tertutup kemungkinan Pansus PAD akan merekomendasikan penindakan hukum kepada kepolisian agar menindak oknum ormas yg melakukan praktik pungli sesuai hukum pidana.
“Termasuk jika ditemukan adanya oknum ASN yang terlibat pungli di pasar. Maka rekomendasinya bisa langsung ke Kejaksaan. Karena menyangkut tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 12 huruf e undang – undang tindak pidana korupsi,” tegasnya. (*/Yod/Aji)